
Mangupura, DenPost.id
Penyalahguna narkoba rupanya telah masuk di berbagai kalangan masyarakat. Yang mengejutkan, selama Mei 2023 ini, lima orang yang berstatus mahasiswa diringkus aparat Satreskoba Polres Badung lantaran terlibat kasus peredaran sabu-sabu (SS) dan ganja.
Para tersangka yang merupakan pengedar beda jaringan itu telah ditahan di Polres Badung. Menurut Kasat Resnarkoba AKP Aji Yoga Sekar, para tersangka merupakan target operasi (TO). “Dari belasan kasus yang kami ungkap, lima orang di antaranya pada tanda pengenalnya berstatus mahasiswa,” bebernya, Minggu (28/5/2023).
Lebih lanjut Aji Yoga Sekar mengungkapkan tersangka pertama ditangkap yakni Anggi. Pria asal Sumatera Selatan itu awalnya dibonceng oleh seseorang dan melintas di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, pada Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 21.00. Saat tiba di semak-semak, pria berusia 30 tahun itu turun dari motor. “Tersangka Anggi tampak mengambil paket SS di semak-semak. Saat kami tangkap, satu orang (pengendara motor) berhasil melarikan diri,” tambahnya.
Saat diinterogasi, tersangka Anggi mengaku membeli SS seharga Rp350 ribu dari seseorang yang berinisial W. Pembayarannya dengan cara transfer melalui BRI Link. Tersangka Anggi berkomunikasi dengan W hanya melalui aplikasi WhatsApp alias tidak pernah bertemu langsung. “Barang bukti yang kami amankan berupa satu paket SS seberat 0,09 gram,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Tabanan ini.
Tersangka selanjutnya yang ditangkap adalah Moses dan Maradona. Terungkapnya kasus ini berawal dari patroli aparat Satres Narkoba Polres Badung di Jalan Muding Indah, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, pada Rabu (10/5/2023) malam. Setibanya di lokasi kejadian, dua pria yang menjadi TO polisi, sedang mengendarai sepeda motor. Kedua orang tersebut lalu berhenti di Jalan Muding Indah VIII, di dekat semak- semak. Selanjutnya pria yang dibonceng segera turun mengambil sesuatu di sana. Tak mau membuang-buang kesempatan, polisi membekuk tersangka Maradona dan Moses.
Saat diinterogasi polisi, kedua tertsangka mengaku ke lokasi kejadian hanya untuk mengambil paket ganja. “Kedua tersangka merupakan kurir. Mereka disuruh mengambil 100 paket ganja di TKP untuk diedarkan kembali. Mereka mendapat upah Rp100 ribu/titik dari seseorang yang dikenal di Instragram. Kedua tersangka berasal dari Jawa Barat, dan tinggal sementara di wilayah Kerobokan Kaja,” ungkap Aji Yoga.
Masih pada hari yang sama, yakni Rabu (10/5/2023), aparat Satres Narkoba Polres Badung juga menangkap mahasiswa asal Bangli berinisial Gede MK (21). Tersangka dibekuk saat mengambil 21 paket SS di dekat bak sampah di Jalan Muding Batu Sangiang VI, Kerobokan Kaja, Kuta Utara. “Tersangka adalah kurir. Dia diperintah oleh seseorang yang tak dikenal di Instagram untuk mengedarkan kembali SS. Untuk satu titik, dia mendapat upah Rp50 ribu,” tambah Aji Yoga.
Lebih lanjut dingkapkannya, tersangka terakhir yang ditangkap bernama Andi (22). Pria asal Jatim itu dibekuk di Jalan Pudak Sari, Kuta, Badung, pada Jumat (19/5/2023). Saat itu, tersangka Andi mengambil bungkus permen yang berisi satu paket SS.
Tersangka mengaku membeli SS itu seharga Rp400 ribu dari seseorang berinisial AM yang keberadaannya tidak diketahui polisi. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti SS seberat 0,26 gram. (yan)