
Kuta, DenPost.id
Imigrasi Ngurah Rai bertindak cepat merespons aduan masyarakat yang masuk mengenai adanya video viral mengenai wisman yang melakukan tindakan tak senonoh di atas kendaraan. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian bergerak ke lapangan untuk melakukan penindakan. Kedua WNA pelaku pada video viral tak senonoh tersebut ternyata tinggal di satu penginapan di Legian, Kuta.
Tim Inteldakim lalu berkoordinasi dengan pengelola penginapan untuk menjemput kedua WNA tersebut guna diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, Sabtu (27/5/2023), menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas Inteldakim, kedua WNA berinisial CM (pria) usia 49 tahun, dan CAP (wanita) usia 49 tahun, adalah warga negara Denmark. CM dan CAP masuk wilayah Indonesia pada 9 April 2023 melalui Bandara Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 7 Juni 2023. “Keduanya kami amankan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk proses selanjutnya,” terang Sugito.
Dia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada Imigrasi Ngurah Rai, sehingga dapat diambil tindakan tegas. (sug)