
Singaraja, DENPOST.id
Tiga pengedar dan dua pemakai narkotika jenis sabu berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Buleleng. Mereka ditangkap saat pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik) Tahun 2023 yang dimulai sejak tanggal 10 Mei 2023 dan berakhir pada tanggal 25 Mei 2023.
Hal itu disampaikan Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana, didampingi Kasat Narkoba AKP H. Andi Muhammad Nurul Yaqin, bersama Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, di Mapolres Buleleng, Senin (29/5/2023).
Pengedar Nyoman TS Alias Tenang (46) ditangkap pada Rabu tanggal 10 Mei 2023 di pinggir jalan depan SPBU Desa Tukad Mungga Buleleng dan pada dirinya ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat 2.74 gr bruto (2,44 gr netto) yang saat itu disimpan di saku celana sebelah kanannya.
Sedangkan pengedar narkoba, MA Alias Adam (41) dan MH Alias Hilmi (27), ditangkap pada hari Senin, 15 Mei 2023 pada pukul 13.00 wita di pinggir jalan Banjar Dinas Labuhan Aji, Desa Temukus, Buleleng. Pada saat dilakukan penangkapan, pada saku celana depan terduga Adam ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat 3,49 gr bruto (2.77 gr Netto). “Mereka mengakui barang tersebut milik berdua. Sedangkan pada diri Hilmi ditemukan sebuah Handphone Merk Oppo F9 yang diduga digunakan sebagai komunikasi dalam peredaran narkotika,” terangnya.
Sementara terduga pelaku Gede W Alias Dian (32) ditangkap pada Rabu, 10 Mei 2023 pukul 13.00 wita di sebuah rumah terletak di Banjar Dinas Tegal, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan Buleleng. Petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 1,35 bruto.
Begitu juga terhadap pemakai Narkotika Gede ASA Alias De’Pong (28) yang ditangkap pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 di jalan raya Banjar Dinas Desa Cempaga Kecamatan Banjar Buleleng. Polisi menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat 1,10 gr bruto (0,93 gr Netto).
“Terhadap kasus ini masih terus dilakukan pengembangan, baik terhadap pengedar dan juga terhadap pemakai untuk mengetahui jaringannya,” tandas Dhanuardana. (118)