
Lumintang, DENPOST.id
Wajah Junaedi (53) nampak tertunduk lesu saat digiring dari ruang tahanan Polsek Denpasar Utara (Denut), Senin (28/5/2023) siang. Mengenakan baju tahanan, tersangka asal Lombok Timur, NTB ini diciduk polisi karena mencuri tas di Toko Tirta Gracella, Jalan Bung Tomo VI no.9 X Pemecutan Kaja, Rabu (24/5/2023).
Junaedi sebelumnya dua kali pernah ditangkap polisi karena kasus pencurian. “Dia merupakan residivis. Sebelumnya, dia dua kali mencuri di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan,” kata Kapolsek Denpasar Utara, Iptu Putu Carlos Dolesgit, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi.
Menurut Carlos, tersangka mencuri tas berisi perhiasan emas dan uang milik seorang pedagang, Ana Bangu (87) di Toko Tirta Gracella. “Awalnya korban sedang rebahan di tokonya. Dan, ketika sadar ternyata tasnya telah hilang,” ucapnya.
Korban kemudian mengecek rekaman CCTV. Diketahui tasnya diambil oleh seorang pria. Dia lantas melapor ke Polsek Denpasar Utara. “Hasil penyelidikan kami, tersangka diketahui residivis yang tinggal di seputaran Jalan Buluh Indah, Denpasar,” beber Carlos.
Selanjutnya pada Jumat (26/5/2023) siang, tersangka terpantau polisi sedang melintas di Pasar Pidada, Denpasar Utara. Tersangka kemudian ditangkap dan dibawa ke Polsek Denpasar Utara. “Tersangka mengaku mencuri untuk biaya hidup sehari-hari. Modus tersangka berkeliling dengan mengendarai motor. Saat melihat pemilik toko sedang istirahat atau toko sepi, tersangka melancarkan aksinya,” tandas Carlos. (124)