
Negara, DENPOST.id
I Made Bagiasa alias Bagik (42) pria yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba akhirnya diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Jembrana.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres, kita berhentikan sementara sebagai PNS sejak ditahan. Yang bersangkutan mendapatkan gaji 50 %. Mengenai pemberhentian sementara ini, kami sudah memproses Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara,” jelas Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, Siluh Ketut Natalis Semaradani, Senin (29/5/2023). Sementara oknum pegawai kontrak Pemkab Jembrana atas nama I Kadek Agus Satria Utama yang juga terlibat kasus narkoba, telah dipecat per 12 Mei 2023.
Menurut Natalis, tanggal 15 Mei 2023 Bagiasa sudah diberhentikan sementara dan sesuai aturan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Natalis juga menjelaskan, Bagiasa adalah seorang pegawai di Bagian Umum Setda Jembrana yang bertugas sebagai sopir di Bagian Perekonomian, Sumber Daya Alam, dan Administrasi Pembangunan Setda Jembrana.
“Pemberhentian sementara dilakukan karena oknum tersebut baru ditetapkan sebagai tersangka atau terduga. Sedangkan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dapat dilakukan ketika terbukti bahwa oknum tersebut bersalah dan telah ditetapkan sebagai terpidana,” terangnya.
Sedangkan I Kadek Agus Satria Utama, merupakan pegawai kontrak di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana. “Pegawai kontrak dapat langsung dipecat oleh Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Hal ini sudah jelas tertuang dalam kontrak kerja jika terbukti terlibat kasus narkoba,” pungkasnya. (120)