
Kreneng, DENPOST.id
Bandar narkoba jaringan internasional yang melibatkan warga Rusia dan Uzbekistan dibekuk aparat Ditresnarkoba Polda Bali. Polisi mengamankan tujuh orang, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua orang lainnya dideportasi karena tidak ditemukan bukti yang cukup. Dari lima orang yang ditetapkan tersangka, empat di antaranya Warga Negara Asing (WNA). Polisi juga mengamankan 1,8 kg ganja dan tiga senapan jenis sirsoft gun.
Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, mengatakan, para tersangka tersebut yakni Azmat Babnuyazov asal Uzbekistan, Khamindov Megomed asal Rusia, Kamarov Denis asal Rusia, Romanov Denis asal Rusia dan Sugihartono warga negara Indonesia. Dua WNA yang juga sempat diamankan dan akhirnya dideportasi yakni YO dan MA asal Uzbekistan. “Mereka semua ditangkap di lokasi berbeda,” katanya, Selasa (30/5/2023).
Menurut Ponco, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Yaitu, di Jalan Bakung Sari, Kecamatan Kuta, Badung, sejumlah WNA dikatakan kerap bertransaksi narkoba. “Anggota kami lantas melakukan penyelidikan. Selama tiga bulan mengawasi lokasi tersebut, akhirnya sindikat peredaran narkoba itu diungkap,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan Ponco, tersangka pertama ditangkap Azmat Babniyazov dan Sugiharto. Mereka diamankan di parkiran salah satu hotel di Jalan Bakung Sari, Kuta, Badung, Rabu (24/5/2023) pukul 22.30. “Saat dilakukan penggeledahan, anggota kami mengamankan barang bukti ganja seberat 1.678 gram, haziz seberat 67 gram, dan tiga pucuk senjata airsoft gun,” bebernya.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap kedua tersangka, selang satu jam berikutnya kembali diamankan dua orang WNA yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka. Mereka, YO dan MA diamankan di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung. “Dari tangan keduanya diamankan 23 bungkus plastik bening berisi serbuk warna hijau jenis nazwar sebarat 1.040 gram. Setelah diuji laboratorium barang tersebut tidak mengandung narkoba tetapi positif nikotin,” jelas Ponco.
Tidak cukup sampai di sana, beberapa jam berikutnya yakni Kamis (25/5/2023) sekitar pukul 00.30, giliran tersangka Khamindov Magomed digerebek di salah satu vila wilayah Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung. “Anggota kami mengamankan sejumlah brang bukti, di antaranya kokain 60,88 gram, hasis 129,26 gram dan ganja 45,90 gram,” bebernya.
Pengembangan terus dilakukan petugas. Berikutnya tersangka Komarov Denis dan Romanov Denis yang dibekuk di rumah kontrakan Jalan Yudistira, Tampaksiring, Gianyar. “Tersangka ditangkap juga hanya berselang beberapa jam. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 101,40 gram dan hasis seberat 7,64 gram,” kata Ponco.
Dari keterangan para tersangka, kata Ponco, narkoba tersebut diakui diedarkan ke para turis asing di wilayah Kuta dan sekitarnya. Hanya saja, mereka tidak mengakui dari mana barang haram itu didapat. “Kami masih mendalami keterangan mereka. Katanya baru enam bulan mengedarkan narkoba di Bali, tapi itu hanya sebatas pengakuan mereka. Kami akan terus dalami,” imbuhnya.
Ditanya terkait motif kepemilikan airsoft gun, Ponco mengatakan jika senjata itu diakui titipan dari teman tersangka di Malaysia. “Tiga pucuk itu dipakai untuk olahraga. Tiga pucuk senjata ini tidak mengantongi surat izin,” katanya.
Dijelaskan pula, modus operandi dari para tersangka adalah menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, menerima, dan menyerahkan narkoba. “Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku adalah ganja 1.818,63 gram, hasis seberat 203,9 gram netto, kokain seberat 60,88 gram, nazwar seberat 994 gram, dan airsoft sun sebanyak 3 pucuk,” pungkas Ponco. (124)