Transaksi dengan Mata Uang Kripto, Pengelola Rental Mobil Dibekuk

picsart 23 05 30 16 46 55 593
CRIPTO - Kabid Humas Polda Bali, Kombes Satake Bayu, saat merilis kasus tindakan melawan hukum yang menjadikan mata uang cripto sebagai alat transaksi penyewaan mobil.

Kreneng, DENPOST.id

Pengelola rental mobil berinisial TS (33) asal Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, ditangkap aparat Subdit V Siber Ditreskrimum Polda Bali. Tersangka melakukan tindakan melawan hukum yang menjadikan mata uang cripto sebagai alat transaksi penyewaan mobil.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Satake Bayu, mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pembayaran dengan menggunakan mata uang cripto. Selanjutnya, tim unit siber Polda Bali melakukan penyelidikan dengan browsing di internet. Kemudian ditemukan sejumlah tempat-tempat usaha yang menggunakan cripto untuk alat pembayaran. Seperti cafe, rent car dan property.

Baca juga :  Badung Lanjutkan Pencairan BST

Pada Minggu (28/5/2023) petugas mendapatkan akun group telegram yang membuat postingan promosi menawarkan rental motor atau mobil yang proses pembayarannya menggunakan cripto dan mencantumkan nomor HP. “Petugas lantas melakukan komunikasi dengan pengelola rent car yakni TS,” kata Satake.

Kemudian tersangka TS ditangkap di tempat usahanya di kawasan Jalan Nuansa Barat, Jimbaran, Kuta Selatan, Senin (29/5/2023). Dari tangan tersangka diamankan barang bukti, akun Indodax, tangkapan layar postingan mempromosikan rental pada group telegram, tangkapan layar komunikasi Telegram, HP, kartu ATM dan uang Rp 3,4 juta. “Modus operandi tersangka, mengiklankan usaha sewa mobil dengan cara menawarkan melalui media sosial dan menerima pembayaran dengan cripto,” tegas Satake.

Baca juga :  Coba Kelabui Petugas, Pelanggar Prokes di Kutsel Ditegur

Atas perbuatannya, tersangka TS dijerat dengan Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang yang berbunyi dugaan tindak pidana setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (1) jo 21 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukumannya yakni kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta rupiah. (124)

Baca juga :  Aktivitas Terminal Mengwi Meningkat, Aparat Ketatkan Pengawasan Prokes

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini