
Semarapura, DENPOST.id
Pascaadanya kejadian bocah enam tahun meninggal dunia diduga rabies, Klungkung mulai melonggarkan SOP pemberian VAR kepada warga yang digigit anjing. Bahkan pihak Puskesmas Klungkung 2 “megrudugan” turun memberikan suntikan VAR kepada pihak keluarga yang kontak erat dengan pasien meninggal dunia di Desa Tegak, Kecamatan Klungkung, Selasa (30/5/2023).
Tidak itu saja, agar kejadian serupa tidak terulang, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta memerintahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan, dr. Ni Made Adi Swapatni untuk cepat tanggap terhadap semua kasus gigitan anjing. Artinya ketika ada korban yang tergigit anjing, maka akan langsung diberikan suntikan VAR. Tidak harus menunggu hasil observasi terhadap anjing yang mengigit, apakah positif rabies atau tidak.
“Ke depan, kalau ada yang digigit anjing kita perintahkan puskesmas segera beri VAR. Mungkin untuk kasus ini, koordinasinya saja yang kurang benar. Untuk itu, saya selaku kepala daerah dan pribadi mohon maaf atas kejadian ini,” ujar Suwirta.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Klungkung, dr. Made Adi Swapatni mengatakan untuk penanganan kasus gigitan anjing, SOP-nya memang tersusun demikian. Petugas di Dinas Kesehatan juga dipastikan sudah melakukan observasi selama 14 hari sesuai SOP-nya. Bahkan selama masa observasi, dikatakan anjing yang menggigit masih hidup.
“SOP-nya memang begitu. Kasus ini sudah diobservasi, selama observasi 14 hari anjing masih hidup,” ungkapnya.
Terkait hasil uji sampel untuk memastikan penyebab kematian korban, apakah positif rabies atau tidak, dr. Adi Swapatni menegaskan hingga saat ini sampel yang sudah diambil belum dikirim. Pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
“Untuk hasil uji sampel air liur belum keluar, karena sampelnya belum dikirim ke pusat. Kami masih koordinasi ke Dinas Kesehatan Provinsi Bali,” katanya. (119)