
Sanur, DENPOST.id
Kecanduan judi online jenis slot, Suritno (23), nekat menggadaikan motor milik bosnya. Pria kelahiran Batang, Jawa Tengah itu, ditangkap di kosnya Jalan By-pass Ngurah Rai Gang Arta Segara No 69, Sidakarya, Denpasar Selatan (Densel), awal Mei 2023 lalu.
Menurut Kapolsek Densel, AKP Ida Ayu Made Kalpika, Rabu (31/5/2023), tersangka Suritno mengambil motor jenis Vespa matic seharga Rp 50 juta di rumah korban Joko Adi Wibowo, Jalan Pendidikan, Sidakarya, Densel, Senin 24 April 2023. “Saat itu korban sedang mudik Lebaran ke Jawa Tengah. Ketika berada di kampung halaman, istri korban menerima pesan WhatsApp dari karyawannya (tersangka), jika motornya telah digadaikan kerena butuh uang,” katanya.
Korban yang sedang berada di kampung halamannya tidak bisa berbuat apa-apa. Beberapa minggu kemudian pria yang memiliki usaha makanan ringan itu kembali ke Bali. Dan dia tidak melihat motor, serta STNK dan kunci kontak di rumahnya. “Korban berupaya menghubungi tersangka, namun HP-nya tak aktif. Korban lantas melapor ke Polsek Densel,” ucap Kalpika.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Densel melakukan olah TKP. Kemudian tersangka ditangkap di kosnya, Selasa 2 Mei 2023 malam. Tersangka mengakui perbuatannya mengambil Vespa warna hijau DK 2558 ADL beserta Kunci kontak dan STNK. “Tersangka mencuri motor dengan mudah. Sebab, dia dipercaya menjaga rumah saat korban mudik,” kata mantan Kasat Lantas Polres Tabanan ini.
Tersangka lantas menggadaikan sepeda motor itu ke seseorang berinisial Kadek TW seharga Rp 10 juta. Uangnya tersangka habiskan untuk main judi online jenis slot. “Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman 5 tahun penjara,” tandas Kalpika. (124)