Objek Wisata Tukad Unda Jadi Tempat Transaksi Narkoba

picsart 23 05 31 15 31 14 797
NARKOBA - Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Sat Res Narkoba Polres Klungkung, Rabu (31/5/2023).

Semarapura, DENPOST.id

Objek wisata Tukad Unda di Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung ternyata dipakai tempat transaksi narkoba. Hal ini menyusul ditangkapnya salah satu pelaku penyalahgunaan narkoba bernama Gung Nyameh. Pria yang baru bebas dua bulan karena terlibat kasus penganiyaan ini ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Klungkung ketika mengambil SS di pinggir jalan objek wisata Tukad Unda.

Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, didampingi Kasat Narkoba, AKP Made Gede Sadiarta dan Kasubag Humas, Iptu Agus Widiono, mengatakan, pelaku (Gung Nyameh) ditangkap Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 16.45 Wita. Penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat kalau ada transaksi narkoba di sekitar objek wisata Tukad Unda.

Baca juga :  Rumah Mangku Sudiarta Terbakar

Nah, menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Narkoba kemudian turun melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki ternyata informasi tersebut benar sehingga pelaku kemudian diamankan ke Mapolres. Apalagi setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dua paket SS seberat 0,31 gram dan 0,22 gram brutto dari tangan pelaku.

“Pelaku ini tinggal dekat dengan TKP. Ia datang ke TKP seolah-olah mau mandi. Tapi setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, kita temukan barang bukti SS dari tangannya. Dan pelaku mengakui itu miliknya yang baru dibeli,” ungkap Kapolres, Sadiarta, Rabu (31/5/2023).

Baca juga :  Kecam Pernyataan AWK, Ratusan Warga Nusa Penida Jubeli Monumen Puputan Klungkung

Menurut Sadiarta, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait pengedar barang haram tersebut. Karena sejauh ini, pelaku mengaku sebagai pemakai dan membeli SS tersebut seharga Rp 700 ribu per paket. Barang haram tersebut kemudian diambil pelaku di TKP dengan cara tempelan.

“Modus pelaku mengambil tempelan di TKP. Dan terkait lokasi transaksi yang merupakan objek wisata, kita akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi,” katanya.

Selain menangkap Gung Nyameh, di hari yang sama anggota Sat Res Narkoba juga menangkap dua pelaku lainnya berinisial T dan IK di sebuah gang buntu di Jalan Ngurah Rai sekitar pukul 01.30 Wita. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu paket SS seberat 0,26 gram. Selain itu, petugas juga menemukan alat hisap bong setelah melakukan penggeledahan di tempat kos pelaku di Jalan Kenyiri VII, Kelurahan Semarapura Klod.

Baca juga :  Dikebut, Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Dana Pendidikan di SMKN 1 Klungkung

Sama dengan Gung Nyameh, dua pelaku T dan IK mengaku hanya sebagai pemakai. Tapi akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (119)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini