
Bangli, DENPOST.id
Mantan pegawai Tata Usaha (TU) LPD Penaga, Desa Landih, Kintamani, Bangli, I Wayan Sura Ardana dituntut pidana tujuh tahun enam bulan (7,5 tahun) penjara, dalam sidang yang digelar secara online, Rabu (31/5/2023). Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gadhis Ariza, Sifra Winandita, dan Ni Luh Khrisna Shanti Kusuma Devi itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 400.000.000, subsidair 4 bulan kurungan. Serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara cq. LPD Desa Adat Penaga sebesar Rp1.058.385.455,69.
“Apabila tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Dan, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama tiga tahun sembilan bulan,” tegas jaksa pada sidang dipimpin Hakim Putu Gde Novyartha tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam peraidangan, jaksa menilai terdakwa Sura Ardana terbukti melakukan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana LPD Desa Penaga Tahun 2015 sampai Tahun 2020. Perbuatannya dinilai memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum I Dewa Agung Made Khrisna Pranata, akan menyampaikan pledoi pada persidangan pekan depan.
Sekadar mengingatkan, terdakwa Sura Ardana diduga melakukan pinjaman tidak sesuai dengan aturan/ketentuan LPD Penaga dan mengakibatkan kerugian LPD Penaga sebesar Rp.1.258.385.455,69. Perbuatan itu diduga dilakukan terdakwa selama menjadi pegawai Tata Usaha dari tahun 2015 hingga tahun 2020. (128)