
Jimbaran, DENPOST.id
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) berjenis kelamin laki-laki, yakni MSH (37) warga negara Mesir, dan YBI (25) warga negara Nigeria, kepada Kejaksaan Negeri Badung. Kedua WNA tersebut, diduga melakukan tindak pidana keimigrasian, yakni penggunaan paspor palsu.
“Pada Rabu, 31 Mei 2023, kami telah menyampaikan SPDP atas nama MSH dan YBI kepada Kejaksaan Negeri Badung, terkait dengan dugaan tindak pidana paspor palsu. Untuk proses selanjutnya, kami akan lakukan pemanggilan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito Kamis (1/6/2023).
Sugito menjelaskan kedua WNA tersebut, berhasil diamankan pada waktu yang berbeda. MSH diamankan pada, 16 Mei 2023, pada saat pemeriksaan keimigrasian di terminal keberangkatan. Petugas yang ragu terhadap keaslian paspor yang digunakan MSH, kemudian melakukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan pada mini lab Imigrasi, petugas Imigrasi menyakini bahwa paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu. MSH kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan YBI diamankan pada, 17 Mei 2023. Penangkapan YBI berawal dari kecurigaan petugas maskapai pada konter check-in terhadap paspor yang digunakan yang bersangkutan. Petugas maskapai kemudian berkonsultasi dengan petugas Imigrasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan pada mini lab Imigrasi, petugas Imigrasi menyakini paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu. YBI kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan gelar perkara pada, 25 Mei 2023, yang dipimpin Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito. Hasil gelar perkara memutuskan untuk kasus ini dilanjutkan ke proses penyidikan.
Lebih lanjut Sugito menyampaikan pihaknya sudah mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana keimigrasian. “Selain paspor yang bersangkutan, kami juga didukung beberapa bukti kuat antara lain berupa surat konfirmasi dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya, yang menyatakan bahwa MSH bukan merupakan WN Amerika Serikat, dan paspor Amerika Serikat yang digunakan MSH bukan merupakan milik MSH,” terang Sugito.
Atas perbuatannya, MSH dan YBI diduga melanggar pasal 119 ayat (2) tentang dokumen perjalanan palsu sebagaimana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu memberikan apresiasi kepada petugas Imigrasi atas ketelitian dan kecermatannya dalam pemeriksaan keimigrasian, sehingga mampu mengungkap penggunaan paspor palsu oleh WNA. (113)