
Gianyar, DenPost
Tersangka pencuri mobil dinas polisi di Pospol Tohpati di simpang empat Jalan W.R.Supratman-Jalan By-pass I Gusti Ngurah Rai, Denpasar Timur (Dentim), pada 28 Februari 2023 akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Ubud, Gianyar. Dia adalah Hermansyah (29), yang tinggal di Lingkungan Kaja Kauh, Desa Abianbase, Kecamatan Gianyar.
Kapolsek Ubud Kompol I Made Uder, Kamis (1/6/2023), mengungkapkan kasus pencurian mobil dinas polisi itu terungkap pasca-tersangka Hermansyah menggasak sepeda motor yang parkir di Ubud. Kejadiannya berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan sepeda motor. Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ubud yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nyoman Agus Putra Ardiana melakukan penyelidikan. Tersangka Hermansyah akhirnya berhasil dibekuk, lalu dibawa ke Polsek Ubud. “Saat dilakukan pengembangan, ternyata tersangka mengakui pernah mencuri mobil dinas polisi di Tohpati, Dentim,” tegas Kompol Uder, didampingi Wakapolsek Ubud AKP I Nyoman Kicen Artha, Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, dan Kanit Reskrim Polsek Ubud.
Polsek Ubud selanjutnya berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam. Sedangkan atas perbuatannya mencuri sepeda motor di Ubud, tersangka Hermansyah diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Untuk diketahui, tersangka Hermansyah membawa kabur mobil dinas Unit Satlantas Polresta Denpasar merk Ford Ranger bernopol dinas XI 11105-28. Tersangka yang saat itu mengobok-obok ruangan pospol, juga menggasak mesin recorder CCTV dan tas rarsel Polri hitam di dalam rak meja. Beruntung mobil dinas milik Satlantas Polresta itu akhirnya ditemukan di pinggir Jalan Bung Tomo, Ubudng, Denpasar Utara.
Polsek Ubud juga membekuk I Komang Januadi alias Agus (18), asal Sukawati, yang membobol ruang SDN 3 Singakerta di Jalan Raya Tebongkang, Singakerta, dan TK Widya Kumara Sari di jalan raya Banjar Mawang Kelod, Banjar Mawang Kelod, Lodtunduh, Ubud. Atas perbuatannya, tersangka Komang Januadi dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. (yul)