Kecanduan Judi Slot, Karyawan Gadaikan Motor Bosnya

vespa
CURI MOTOR - Tersangka pencuri motor Vespa, Suritno, saat diamankan di Mapolsek Densel.

Sanur, DenPost

Kecanduan judi online jenis slot, Suritno (23) nekat menggadaikan motor milik bosnya. Pria kelahiran Batang, Jawa Tengah, itu akhirnya ditangkap di tempat kosnya di Jalan By-pass Ngurah Rai Gang Arta Segara No.69, Sidakarya, Denpasar Selatan (Densel), awal Mei 2023.

Menurut Kapolsek Densel AKP Ida Ayu Made Kalpika, Rabu (31/5/2023), tersangka Suritno menggasak motor Vespa matik seharga Rp50 juta di rumah Joko Adi Wibowo di Jalan Pendidikan, Sidakarya, Densel, pada 24 April 2023. “Saat itu korban mudik lebaran ke Jawa Tengah. Ketika berada di kampung halaman, istri korban menerima pesan WhatsApp dari karyawannya (tersangka) bahwa motornya digadaikan karena perlu uang,” tegasnya.

Baca juga :  541 Orang Positif Covid-19 di Denpasar

Korban yang sedang berada di kampung halamannya tidak bisa berbuat apa-apa. Beberapa minggu kemudian, pria yang memiliki usaha makanan ringan itu kembali ke Bali. Dia tidak melihat motor, STNK dan kunci kontak di rumahnya. “Korban berupaya menghubungi tersangka, namun HP-nya tak aktif. Korban lantas melapor ke Polsek Densel,” tambah Kalpika.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Densel melakukan olah TKP. Kemudian tersangka ditangkap di tempat kosnya pada 2 Mei 2023 malam. Tersangka mengakui perbuatannya mencuri Vespa warna hijau nopol DK 2558 ADL beserta kunci kontak dan STNK. “Tersangka mencuri motor dengan mudah, sebab dia dipercaya oleh bosnya menjaga rumah saat korban mudik,” ungkap mantan Kasat Lantas Polres Tabanan ini.

Baca juga :  Kepengurusan Golkar Badung Rontok, Kader Akui Akan Tetap Gunakan Hak Pilih

Tersangka lantas menggadaikan sepeda motor itu ke seseorang berinisial Kadek TW seharga Rp10 juta. Sedangkan uang hasil penjualan motor curian itu dipakai tersangka untuk main judi online jenis slot. “Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman 5 tahun penjara,” tandas Kalpika. (yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini