Polda Bongkar Judi Online, Bekuk Tiga Selebgram Seksi

judiku
TANGKAP BANDAR JUDI - Wadir Reskrimsus AKBP Ranefli Dian Candra bersama Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu dan pejabat lain, memberi penjelasan mengenai penangkapan tersangka bandar judi slot online berinisial GPP, beserta tiga anak buahnya yang juga selebgram seksi yakni FL, DPL, dan JIS. (DenPost.id/wiadnyana)

Kereneng, DenPost

Aparat Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap kasus judi online jenis slot dengan omzet ratusan juta per bulan. Selain menangkap bandar berinisial GPP (28), polisi juga meringkus tiga selebgram seksi berinisial FL (30), DPL (29),dan JIS (22). Mereka selama ini bertugas mempromosikan judi tersebut.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Ranefli Dian Candra, Kamis (1/6//2023), mengatakan awalnya tim siber melakukan penelusuran di media sosial (medsos). Polisi mengecek beberapa akun di Facebook (FB) yang khusus mempromosikan judi slot. “Ada sejumlah akun yang kami temukan, dan yang mempromosikan adalah wanita berpakaian seksi yang kami duga selebgram,” bebernya.

Setelah dilakukan penelusuran, pada Rabu (31/5/2023) malam, polisi akhirnya mengetahui lokasi ketiga wanita itu saat melakukan live streaming. “Anggota kami lalu bergerak di lapangan, dan mengetahui jika ketiga wanita itu sedang live streaming  mengenai judi slot di salah satu rumah di wilayah Buduk, Kuta Utara, Badung. Saat itu juga ketiga wanita tersebut diamankan,” tambah Satake Bayu.

Setelah diinterogasi, ketiga cewek seksi itu mengaku dipekerjakan oleh bandar judi slot berinisial GPP. Mereka mengaku diupah masing-masing Rp10 juta sebulan berdasarkan kontrak kerja. “Tersangka GPP lantas ditangkap di rumahnya di kawasan Abianbase, Badung, beberapa menit setelah polisi menangkap ke tiga wanita itu,” imbuh Satake.

Baca juga :  Belum Ditemukan, Hari Kedua Pencarian Korban Terseret Arus Pantai Dreamland

Menurut dia, tersangka FL yang asal Dalung, JIS asal Buduk, dan DPL juga asal Dalung, Badung, itu mengaku tertarik menerima tawaran pekerjaan dari GPP karena gajinya cukup besar. “Awalnya mereka adalah selebgram yang biasa menampilkan kemolekan tubuh di medsos. Mereka akhirnya bergabung dengan tersangka GPP. Judi slot itu dijalani oleh tersangka GPP sejak tahun 2022,” tambah Satake.

Diungkapkan pula bahwa tersangka GPP terbukti sebagai pemilik jaringan link judi online slot. Sedangkantiga cewek tersebut adalah karyawati yang khusus bertugas sebagai host live streamer, mempromosikan, dan sebagai mentor cara bermain judi slot. “Sebulan omzet judi online slot itu mencapai ratusan juta rupiah,” imbuh Satake.

Baca juga :  Panglima TNI dan Kapolri Sebut Isoter di Bali Terbaik di Nasional

Lebih lanjut dikatakannya tersangka GPP menjalankan tiga link akun FB masing-masing akun Fans Page Facebook atas nama Mami Queen dengan link url: https://www.facebook.com/profile.php?id=100068666106580 dengan jumlah pengikut sebanyak 70 ribu dan 10 ribu like. Mereka live streaming diduga bermuatan perjudian dengan link url live: https://www.facebook.com/100068666106580/videos/1410943819750411/.

Kemudian akun Fans Page Facebook atas nama  Zona Baper dengan link url: https://www.facebook.com/profile.php?id=100068358796509  dengan jumlah pengikut sebanyak 125 ribu dan 13 ribu like, live  streaming dengan link url live: https://www.facebook.com/100068358796509/videos/1300759627203439/. Terakhir akun Fans Page Facebook atas nama  Julehot Gimang dengan link url: https://www.facebook.com/profile.php?id=100078877292859  dengan jumlah pengikut sebanyak 5.100, dan 2.900 like, lewat live streaming perjudian dengan link url live: https://www.facebook.com/100078877292859/videos/1707739753038372/ .

Baca juga :  Warung Kecil Pun Mesti Taat Prokes

Akibat ulahnya, para tersangka dijerat melanggar tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan, membuat sehingga dapat diakses informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. “Para tersangka telah diamankan di Rutan Polda Bali,” tandas Sakate Bayu. (yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini