Amlapura, DENPOST.id
Pesatnya pembangunan, membuat alih fungsi lahan dari lahan pertanian terus terjadi. Di Kabupaten Karangasem, hektaran lahan sudah beralih fungsi menjadi bangunan.
Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR dan Perkim Karangasem, I Ketut Supatra, mengungkapkan, tahun 2022, di Kabupaten Karangasem ada 6.427,66 hektar Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Setelah dilakukan verifikasi, lahan sawah itu kini menjadi 5.847,9 hektar.
Kata dia, lahan yang berada di luar kawasan ketahanan pangan sesuai ketentuan, meski LSD, namun bisa diajukan untuk rekomendasi pembangunan ke Kementerian ATR.
“Kalau LSD, kawasan ketahanan pangan pastinya tidak bisa diajukan untuk rekomendasi mendirikan bangunan, paling hanya bisa membangun jalan irigasi saja. Namun untuk lahan di luar kawasan ketahanan pangan ini berpotensi dapat diajukan rekomendasi Kementerian ATR untuk izin dilakukan pembangunan,” paparnya belum lama ini.
Saputra mengatakan, lahan di luar ketahanan pangan yang berpotensi direkomendasikan untuk dilakukan proses pembangunan sekitar 445,34 hektar. “Jadi, lahan ini masih bisa dialih fungsi lahan untuk pembangunan,” katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya mengaku cukup sulit untuk melakukan pengendalian alih fungsi lahan utamanya diblahan-lahan yang memang masuk kedalam wilayah LSD tersebut. Pasalnya, terkadang masyarakat atau pemilik lahan membangun di kawasan LSD dengan alasan lahan milik pribadi.
“Kendati demikian, kami tetap berupaya semaksimal mungkin untuk memantau, apabila menemukan ketidak sesuaian dengan tata ruang tentunya akan berkordinasi dengan Satpol PP untuk dilakukan penindakan,” tandasnya. (tim dp).