Waisak, Seorang Napi Lapas Singaraja Terima Remisi

picsart 23 06 05 16 07 38 309
REMISI - Lapas Kelas IIB Singaraja memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak kepada warga binaan pemasyarakatan yang berada di dalam Lapas, Senin (5/6/2023).

Singaraja, DENPOST.id

Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak, Lapas Kelas IIB Singaraja memberikan remisi khusus kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP), Senin (5/6/2023).
Kalapas Singaraja, I Wayan Putu Sutresna, menyatakan bahwa remisi ini diberikan dengan memperhatikan ketentuan yang telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi 15 hari ini diharapkan dapat memberikan semangat dan kebahagiaan kepada narapidana yang beragama Budha.

Baca juga :  Kapolsek Sukasada Positif Rapid Test, Tapi Hasil Swab Negatif

“Dalam semangat toleransi dan keadilan, Lapas Singaraja memberikan remisi khusus kepada narapidana yang merayakan Hari Raya Waisak. Kami berharap pemberian remisi ini dapat memberikan dampak positif dalam proses rehabilitasi narapidana dan memperkuat ikatan sosial mereka,” kata Wayan Sutresna

Pemberian remisi ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang adil dan manusiawi. Dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, lanjutnya, pemberian remisi kepada narapidana diatur secara terperinci, termasuk pemberian remisi khusus dalam rangka merayakan hari raya agama tertentu.

“Semoga semangat Hari Raya Waisak dapat membawa kedamaian dan kebahagiaan bagi warga binaan yang merayakannya” tutup Wayan Sutresna. (118)

Baca juga :  Karantina Desa Bondalem akan Berakhir, BST dan BLT-DD Segera Disalurkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini