
Padangsambian, DenPost.id
Diduga mencabuli anak di bawah umur, terapis Spa, Zamzami Aulani Malik (26), ditangkap polisi. Pria asal Lombok, NTB, itu dinyatakan mencabuli anak baru gede (ABG) asal Australia di Eden Green Spa di Jalan Werkudara No.533, Legian, Kuta.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Senin (5/6/2023), mengungkapkan tersangka Malik beraksi pada Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 11.00. “Awalnya korban dan orangtuanya datang ke spa itu untuk treatment. Saat itu korban mengambil treatment selama satu jam yang ruangannya berbeda dengan sang orangtua,” tegasnya.
Setelah beberapa menit melakukan treatment, tersangka Malik rupanya terangsang dengan kemolekan tubuh korban. Dia lantas melakukan perbuatan tak senonoh. Diperlakukan seperti itu, korban lantas keluar dari ruangan treatment untuk memberi tahu orangtuanya. ’Keesokan harinya kejadian itu dilaporkan ke Polresta Denpasar. Sedangkan akibat dicabuli, korban menjadi trauma.
Berdasarkan laporan korban, Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Malik pada Kamis (1/6/2023). Saat diinterogasi, tersangka mengaku baru tiga pekan bekerja di lokasi spa tersebut. Dia mengaku baru sekali melakukan perbuatan tak senonoh kepada anak di bawah umur. Akibat perbuatannya, tersangka Malik dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kombes Bambang. (yan)