
Mengwi, DenPost.id
Unit Reskrim Polsek Mengwi mengungkap kasus pencurian alat-alat traktor yang meresahkan para pemilik. Tersangka pencuri itu, Niri (53), asal Jember, Jatim, ditangkap saat melarikan diri di kebun pandan di Banjar Uma Kepuh, Buduk, Mengwi, Badung, pada 27 Mei 2023.
Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana mengatakan tersangka Miri adalah pencuri yang khusus menyasar peralatan traktor. ‘’Pada umumnya, pemilik menaruh traktor di areal persawahan usai membajak. Sedangkan tersangka melakukan aksinya saat tengah malam,” tegasnya, Selasa (6/6/2023).
Menurut Darsana, tertangkapnya tersangka Niri berdasarkan laporan seorang pemilik traktor, I Gede Suganda, asal Mengwi. “Korban mengaku kehilangan dua set sabit di traktornya. Saat kejadian, traktornya berada di areal sawah di Subak Ayung, Banjar Uma Kepuh, Buduk, Mengwi. Kasus pencurian itu diketahui korban pada 20 Mei 2023 pagi,” ungkapnya.
Aparat Unit Reskrim Polsek Mengwi lalu melakukan penyelidikan. Akhirnya si pencuri mengarah ke Niri yang selama ini kos di wilayah Kapal, Mengwi. Saat kosnya didatangi polisi, tersangka ternyata tidak ada di tempat. Dia diketahui sedang berada di areal persawahan di Banjar Uma Kepuh, Buduk, sambil mengamati traktor yang akan disasarnya. “Dia sempat melarikan diri ke tengah kebun pandan, namun akhirnya tertangkap juga,” imbuh Darsana.
Saat diinterogasi polisi, tersangka Niri mengaku telah beraksi empat kali di areal persawahan di Subak Ayung, Buduk Mengwi. “Aksinya dilakukan secara bertahap selama sepekan. Dia mencuri alat-alat traktor dan hendak dijual ke pengepul besi tua,” tambah Darsana.
Saat beraksi, tersangka membuak alat-alat traktor dengan kunci pas. Dia ke TKP mengendari sepeda motor saat malam hari. “Kami masih mendalami keterangannya. Pekerjaan dia sehari-hari sebagai buruh serabutan,” tandas Kapolsek Mengwi. (yan)