
Gianyar, DENPOST.id
Anggota Reskrim Polres Gianyar berhasil menangkap pelaku perusakan sepeda motor DK 3976 KBE sekaligus pencurian helm milik korban I Wayan Agus Wirasuadi Putra (19) alamat Banjar Pengaji, Desa Melinggih Kelod,Payangan, Gianyar. Pelaku, yakni I Putu Baskara Putra (22) alamat Banjar Buduk, Desa Singakerta, Ubud, Gianyar.
Baskara Putra ditangkap polisi dirumahnya pada, Sabtu (10/6/2023). TKP perusakan sepeda motor di sebuah kafe di Jalan Raya Teges Kangin, Desa Peliatan, Ubud, Gianyar. Kini pelaku yang penuh tato ini, diamankan di Mapolres Gianyar untuk diproses hukum lebih lanjut.
Seijin Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada, Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, Minggu (11/6/2023), menjelaskan kasus berawal dari laporan korban. Pada, Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 22.00 Wita, korban bersama temannya berada di sebuah kafe di Jalan Raya Teges Kangin, Banjar Teges Kangin, Desa Peliatan, dengan tujuan untuk nongkrong bersama dengan teman saksi I Putu Wirahadi Kusuma.
Sesampainya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Nmax warna airbrush dengan DK 3976 KBE di depan kafe. Korban kemudian masuk ke dalam kafe dan langsung memesan minuman dan nongkrong sampai sekira pukul. 23.30 Wita. Saat korban hendak pulang ke rumah dan sampai di tempat parkir, sepeda motornya sudah dalam keadaan rusak dengan kondisi tabung dicopot dan patah, serta pijakan kaki depan juga dalam keadaan patah.
Selain itu, sebuah helm cakil warna hijau milik korban juga hilang. Korban sempat menyampaikan hal tersebut kepada karyawan kafe. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp1,5 juta.
Korban kemudian melapor kasus perusakan ke Polres Gianyar.
Menerima laporan, tim Reskrim Polres Gianyar dipimpin Ipda Titan Kurniawan langsung ke TKP melakukan penyelidikan dan olah TKP, serta mintai keterangan sejumlah saksi. Dari keterangan sejumlah saksi mengarah kepada pelaku dengan ciri-ciri tubuhnya dan wajah penuh tato.
Berbekel informasi tersebut, polisi kemudian memburu pelaku di wilayah Banjar Buduk, Desa Singakerta, Ubud.
Polisi berhasil menemukan pelaku di ruang tamu rumahnya. Setelah diintrograsi, pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku langsung ditangkap dan digelandang ke Mapolres Gianyar. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP dan 363 KUHP. (116)