Usai Buat Onar, Warga Kanada Senyum-senyum Digelandang Polisi

kanada 1
DITANGKAP - Membuat rusuh sambil membawa senjata tajam, wisatawan asal Kanada, Mohamed Reda (31) ditangkap polisi.

Mangupura, DENPOST.id

Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada, Mohamed Reda (31) terlihat senyum-senyum saat digelandang dengan tangan diborgol di Polres Badung, Senin (12/6/2023) siang. Pengusaha properti itu sebelumnya ditangkap aparat Polsek Kuta Utara karena membuat onar sambil memegang pisau di depan Natys Restaurant Seminyak, di Jalan Kayu Aya No.53, Seminyak, Kuta Utara. Aksinya itu sempat viral di media sosial Sabtu 10 Juni 2023, sekitar pukul 03.45.

Kapolres Badung, AKBP Teguh Prio Wasono, mengatakan, tersangka Mohamed saat ini sedang menjalani penahanan di Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. “Pihak imigrasi akan segera mendeportasi tersangka ke negaranya,” katanya, didampingi Kapolsek Kuta Utara, Kompol Made Pramasetia.

Baca juga :  Belum Ditemukan, Hari Kedua Pencarian Korban Terseret Arus Pantai Dreamland

Menurut Teguh, tersangka dikenakan Pasal 172 KUHP tindak pidana mengganggu ketenangan atau ketertiban umum. “Untuk undang-undang darurat terkait kepemilikan sajam masih kami proses. Sebab, menurut tersangka pisau yang dibawanya adalah replika. Selain itu pisau itu belum ditemukan karena tersangka mengaku telah membuangnya,” ucapnya.

Menurut Teguh, pihaknya juga telah menggeledah tempat tinggal tersangka di Jalan Raya Padonan, Tibubeneng, Kuta Utara, namun pisau itu tidak ditemukan. “Tersangka mengaku lupa membuang pisaunya. Karena saat kejadian dia dalam keadaan mabuk,” katanya.

Baca juga :  Sebagian Bali Masih Berpotensi Hujan, Gelombang Bisa Capai 4 Meter

Lebih lanjut Teguh mengungkapkan, pemicu tersangka mengamuk dan mengeluarkan pisau, setelah dia kehilangan kartu ATM saat berada di dalam tempat hiburan malam. Karena emosi, dia mengamuk dan mengambil pisau di jok motornya. “Selain itu dia juga di bawah pengaruh miras. Dan hasil tes urine tersangka mengandung obat zat penenang,” bebernya.

Tersangka Mohamed masuk ke Indonesia pada tahun 2021. Dia ke Bali sebagai investor bisnis properti. Dia menggunakan visa tinggal terbatas selama dua tahun.

Baca juga :  Krib Pantai Depan Pura Muaya Jimbaran Roboh

Apakah tersangka tidak diproses hukum sebelum dideportasi? Ditanya begitu, Teguh menegaskan tetap dilakukan proses hukum dengan menangkap tersangka. “Dalam kejadian ini, tidak ada yang melapor dan tidak ada orang yang diajak berkelahi atau ribut hingga menimbulkan kerugian material atau luka. Kami menangkap tersangka setelah adanya video viral di media sosial,” imbuhnya. (124)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini