
Mangupura, DENPOST.id
Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada, Mohamed Reda (31) terlihat senyum-senyum saat digelandang dengan tangan diborgol di Polres Badung, Senin (12/6/2023) siang. Pengusaha properti itu sebelumnya ditangkap aparat Polsek Kuta Utara karena membuat onar sambil memegang pisau di depan Natys Restaurant Seminyak, di Jalan Kayu Aya No.53, Seminyak, Kuta Utara. Aksinya itu sempat viral di media sosial Sabtu 10 Juni 2023, sekitar pukul 03.45.
Kapolres Badung, AKBP Teguh Prio Wasono, mengatakan, tersangka Mohamed saat ini sedang menjalani penahanan di Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. “Pihak imigrasi akan segera mendeportasi tersangka ke negaranya,” katanya, didampingi Kapolsek Kuta Utara, Kompol Made Pramasetia.
Menurut Teguh, tersangka dikenakan Pasal 172 KUHP tindak pidana mengganggu ketenangan atau ketertiban umum. “Untuk undang-undang darurat terkait kepemilikan sajam masih kami proses. Sebab, menurut tersangka pisau yang dibawanya adalah replika. Selain itu pisau itu belum ditemukan karena tersangka mengaku telah membuangnya,” ucapnya.
Menurut Teguh, pihaknya juga telah menggeledah tempat tinggal tersangka di Jalan Raya Padonan, Tibubeneng, Kuta Utara, namun pisau itu tidak ditemukan. “Tersangka mengaku lupa membuang pisaunya. Karena saat kejadian dia dalam keadaan mabuk,” katanya.
Lebih lanjut Teguh mengungkapkan, pemicu tersangka mengamuk dan mengeluarkan pisau, setelah dia kehilangan kartu ATM saat berada di dalam tempat hiburan malam. Karena emosi, dia mengamuk dan mengambil pisau di jok motornya. “Selain itu dia juga di bawah pengaruh miras. Dan hasil tes urine tersangka mengandung obat zat penenang,” bebernya.
Tersangka Mohamed masuk ke Indonesia pada tahun 2021. Dia ke Bali sebagai investor bisnis properti. Dia menggunakan visa tinggal terbatas selama dua tahun.
Apakah tersangka tidak diproses hukum sebelum dideportasi? Ditanya begitu, Teguh menegaskan tetap dilakukan proses hukum dengan menangkap tersangka. “Dalam kejadian ini, tidak ada yang melapor dan tidak ada orang yang diajak berkelahi atau ribut hingga menimbulkan kerugian material atau luka. Kami menangkap tersangka setelah adanya video viral di media sosial,” imbuhnya. (124)