Dua Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang Diciduk di Bandara

jahat12
Tersangka Heriyanto dan Sugito yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Mangupura, DenPost.id

Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menciduk Heriyanto (33) dan Sugito (32) yang diduga sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Jumat (9/6). Dalam melakukan aksinya, mereka merekrut empat warga negara Indonesia (WNI) untuk dipekerjakan secara ilegal ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (12/6/2023), mengungkapkan terbongkarnya kasus TPPO ini berawal dari kecurigaan petugas dengan tingkah laku beberapa orang yang mencurigakan. Mereka hendak berangkat ke luar negeri untuk bekerja pada Jumat lalu sekitar pukul 11.00. “Orang-orang itu diduga hendak bekerja secara ilegal di luar negeri” tegasnya.

Baca juga :  Ini Penyebab Suhu Udara di Bali Terasa Lebih Dingin

Mereka yang berinisial KY (25), AS (25), WS (38), dan IP (23), bersama tersangka Heriyanto dan Sugito sedang bersiap-siap berangkat lewat Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai. “Mereka berjumlah empat orang. Saat itu mereka hendak menuju Kamboja, namun dokumen keberangkatan mereka ditolak karena tidak lengkap,” imbuh Satake Bayu.

Keenam orang itu, termasuk Heriyanto dan Sugito, kemudian diamankan di Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai. Keempat pekerja migran itu mengaku hendak bekerja di restoran Popiet di Kamboja. Rencananya mereka transit di Bangkok, Thailand, kemudian menuju Kamboja.

Baca juga :  Oknum Polisi yang Diduga Peras WNA Jepang Dikabarkan Ditahan di Polda Bali

Tersangka Heriyanto dan Sugito, saat diinterogasi polisi, mengaku merekrut empat orang lainn asal Jawa Tengah untuk diajak bekerja di Luar negeri. Mereka dinyatakan sebagai korban penempatan migran Indonesia secara ilegal. “Petugas menyita enam paspor dan enam boarding pass pesawat dengan tujuan Bangkok sebagai barang bukti,” imbuh Kabid Humas Polda Bali.

Tersangka Heriyanto dan Sugito, yang asal Tanggerang, Banten, ini dinyatakan melanggar UU No.18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI sesuai dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan atau UU No.21 Tahun 2007 tentang TPPO sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 11. “Kedua tersangka ditahan di Rutan Mapolres Bandara Ngurah Rai guna proses lebih lanjut,” pungkas Satake Bayu. (yan)

Baca juga :  Gubernur Koster Buka ‘’Bali and Beyond Travel Fair’’ ,  Diikuti 350 ‘’Buyers’’ dan 230 ‘’Sellers’’

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini