Satpol PP Badung Bongkar Tower Bodong, Sasar Wilayah Kuta Utara

bts
BONGKAR BTS - Tim Yustisi Pemerintah Kabupaten Badung kembali membongkar puluhan menara telekomunikasi atau Base transceiver Station (BTS) yang tidak berizin. DENPOST.id/ist

Mangupura, DENPOST.id

Tim Yustisi Pemerintah Kabupaten Badung kembali membongkar puluhan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) yang tidak berizin. Pembongkaran tahap II ini mulai dilakukan Senin 12 Juni 2023 dengan menyasar wilayah Kuta Utara, Badung.

Pembongkaran puluhan menara itu dilakukan setelah keluarnya Surat Perintah Bupati Badung Nomor : 180/9145/SETDA/SATPOLPP tertanggal 31 Mei 2023. Kendati demikian, sebelumnya Satpol PP Badung juga sudah bersurat kepada Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) Kabupaten Badung untuk memberikan surat peringatan kepada pelanggar pembangunan menara.

Baca juga :  Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, ARW Refleksikan Perjuangan Kemerdekaan Indonesia

“Pada 14 Maret 2023 kita sudah bersurat kepada Kominfo, untuk menindaklanjuti hasil rapat 9 Maret 2023. Surat ini menyarankan Kominfo untuk memberikan surat peringatan kepada pelanggar pembangunan menara,” kata Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, saat dihubungi Selasa (13/6/2023).

Pada tahap awal dilakukan pembongkaran di wilayah Kuta Utara khususnya di wilayah Dalung. Ada sebanyak 31 tower bodong yang sebagian besar monopole yang akan dirobohkan. Lokasi pembongkaran ada di lima kecamatan, kecuali Kecamatan Petang. Maka dari itu, jika semua berhasil diturunkan, tercatat ada 69 tower yang tidak berizin yang dibongkar Pemkab Badung, mengingat sebelumnya pada tahap I ada 38 tower yang dibongkar.

Baca juga :  Vaksinasi di Kutsel, Puskesmas Pinjam Kantor Lurah Benoa

Diakui Suryanegara, pada tahap kedua ini 31 tower yang akan dibongkar yakni 9 tower Micro Cell Pole (MCP), 4 tower smartpole, 1 tower tandon air dan 17 tower monopole. Dalam pembongkaran ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan PT PLN Bali untuk melakukan pemutusan aliran listrik pada tower-tower yang dirobohkan.

“Jadi pembongkaran ini akan kita lakukan secara bertahap. Proses pembongkaran pun sama seperti pembongkaran tahap pertama. Jika tower besar kita pastikan akan menggunakan pihak ketiga termasuk menggunakan alat berat,” imbuhnya.

Baca juga :  Jasad Mahasiswa Ditemukan Tersangkut di Irigasi Subak Desa Angantaka, Abiansemal

Turut hadir pada pembongkaran tower tersebut, Danramil Kecamatan Kuta Utara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Agus Aryawan; PUPR Badung dan instansi lainnya.

Seperti diketahui, sebelumnya sebanyak 38 tower ditertibkan berdasarkan Surat Perintah Pembongkaran Nomor : 331.1/519/Satpol PP tanggal 6 April 2023. Menara yang dibongkar ini melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu. (a/115)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini