Negara, DENPOST.id
Kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur dengan terdakwa MUD (21) kembali bergulir di PN Negara.
Terdakwa MUD divonis pidana penjara 5 tahun 6 bulan.
Terdakwa menerima putusan tersebut. Terdakwa MUD dinyatakan hakim PN Negara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, CA (14).
Kasipidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono, Selasa (13/6/2023), mengatakan kasus dengan terdakwa MUD ini merupakan salah satu dari sejumlah kasus yang sedang proses hukum di Jembrana. Menurut dia, masih ada beberapa perkara lagi yang ditangani.
Dikatakan melihat perkara yang dilakukan MUD, merupakan perkara yang umum terjadi. Di mana, antara terpidana dan korbannya memiliki hubungan khusus atau pacaran. Namun terpidana memanfaatkan kepercayaan korban kepada terpidana, sehingga dengan bujuk rayu melakukan persetubuhan.
Dikatakan dia, ketika terjadi persetubuhan dengan anak di bawah umur, merupakan tindak pidana yang harus diganjar dengan hukuman sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan Perundang-undangan. “Anak di bawah umur semestinya dilindungi, bukan justru diperdaya untuk dimanfaatkan,” ungkapnya.
Sementara terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak yang meningkat di Jembrana, Delfi menyampaikan dari sisi penegakan hukum sudah dilakukan.
Karena itu, diharapkapkan peran aktif semua pihak untuk melakukan pencegahan. (120)