Padangsambian, DenPost.id
Seorang guru berinisial IKS (40) asal Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng, dijadikan tersangka kasus dugaan penganiayaan. Dia ditangkap polisi karena menganiaya mantan pacarnya berinisial PEI (31), PNS asal di Jalan Taman Jimbaran, Kutsel, Badung.
“Penganiayaan itu dilakukan tersangka karena korban minta putus cinta. Mereka pacaran sejak tahun 2007,” ujar Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo, pada Selasa (13/6/2023).
Menurut Losa, pada Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 13.00, korban pulang dari bekerja melewati Jalan Pelabuhan Benoa. Tiba-tiba dia dipepet oleh tersangka IKS yang mengendarai sepeda motor Honda Vario. Saat itu tersangka menodongkan senjata airsoft gun. “Setelah ditodong, korban berhenti. Sedangkan tersangka langsung menjambak rambut korban,” tegasnya.
Tidak hanya itu, tersangka juga menekuk leher, rahang bawah dan lengan korban. Bahkan tersangka memukul korban dengan gagang airsoft gun. “Korban mengalami luka memar pada leher dan lengan,” ungkap Losa.
Pertengkaran tersebut terjadi karena korban minta kepada tersangka agar hubungan cintanya diputus. Akibatnya, tersangka bekerja sebagai guru itu marah hingga menganiaya korban. Agar tidak ada ribut-ribut di tengah jalan, korban berusaha menenangkan tersangka untuk diajak ke ruman korban. Setibanya di sana, mereka berbicara baik-baik dan sempat melakukan hubungan badan hingga akhirnya tersangka tinggal di rumah korban.
Losa menambahkan korban sempat mengantar tersangka ke Buleleng. Lantaran merasa terancam dan terus diintimidasi oleh tersangka, akhirnya korban melapor ke Polresta Denpasar pada 31 Mei 2023. “Korban kembali dari Buleleng untuk membuat laporan. Selanjutnya tersangka ditangkap di rumahnya di Buleleng pada 7 Juni 2023. Kami juga amankan barang bukti berupa airsoft gun,” tandas Losa. (yan)