
Semarapura, DENPOST.id
Anggota Sat Reskrim Polres Klungkung menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Kadek Astini alias Asti (33). Wanita alamat Desa Sembiran, Buleleng ini ditangkap karena terlibat kasus perdagangan orang. Modus yang dilakukan dengan mempekerjakan korban di Turki sebagai karyawan Spa. Namun ketika di Turki, korban yang dijanjikan gaji 600 Dolar malah bekerja sebagai tukang pijat plus.
Kasus ini baru terungkap setelah salah satu korban berinisial EJM (23), alamat Kelurahan Semarapura Klod, Klungkung kabur dan melapor ke Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Turki. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti Polres Klungkung dengan menangkap pelaku (Asti) yang tinggal di Jalan Flamboyan, Kelurahan Semarapura Kauh, Jumat (9/6/2023).
“Pelaku (Asti) kita tangkap di rumah kontrakannya. Modus yang dilakukan menjanjikan mempekerjakan korban sebagai karyawan massage (tukang pijat) ke luar negeri dengan gaji sebesar 600 Dolar,” ungkap Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, Rabu (14/9/2023).
Menurut Sadiarta, korban (EJM) baru bekerja di Turki selama empat hari sebagai tukang pijat. Tapi ketika sudah bekerja, korban malah mendapat tugas tambahan yakni melayani pria hidung belang. Karena tidak sesuai dengan perjanjian, korban kemudian kabur dan melapor ke KBRI.
“Korban sebenarnya sudah menolak untuk berangkat ke Turki karena visa yang dijanjikan pelaku visa holiday. Tapi karena ada ancaman tiket pesawat tidak bisa dibatalkan dan apabila dibatalkan harus membayar sebesar Rp 18 juta, maka korban yang mengaku tidak punya uang menyetujui berangkat ke Turki,” paparnya.
Yang jelas, atas perbuatannya pelaku bakal dijerat pasal 4 UU Nomer 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta. (119)