
Negara, DENPOST.id
Desa Ekasari, Kecamatan Melaya didapuk mewakili Kabupaten Jembrana untuk mengikuti lomba Desa Tingkat Provinsi Bali. Terpilihnya Desa Ekasari, berdasarkan hasil penilaian Perlombaan Desa Tingkat Kabupaten Jembrana Tahun 2023, di mana Desa Ekasari memperoleh juara pertama.
Rangkaian penilaian lomba desa tingkat Provinsi Bali sendiri dilaksanakan pada Selasa (13/6/2023) dan Desa Ekasari menjadi yang pertama kalinya dinilai.
Tim penilai lomba desa dipimpin Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Provinsi Bali, Si Ngurah Made Arya Astawa, disambut Sekretaris Daerah Jembrana, I Made Budiasa bersama Ketua TP PKK, Candrawati Tamba.
Perbekel Desa Ekasari, I Gede Puja, dalam sambutannya mengaku bangga serta berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan untuk desanya mewakili Kabupaten Jembrana ke tingkat Provinsi Bali dalam penilaian lomba desa.
“Ya, tentunya ini menjadi suatu motivasi kita untuk memberikan yang terbaik bagi Desa, Kecamatan dan Kabupaten Jembrana. Dengan persiapan yang matang, kita optimis akan mendapatkan hasil yang baik bahkan memperoleh juara pertama,” ungkapnya.
Sementara itu, Si Ngurah Made Arya Astawa, menyampaikan, tahap penilaian hari ini merupakan klarifikasi dari penyampaian materi yang sebelumnya telah dipaparkan kepada tim penilai.
“Ini menjadi tahapan ke sekian dari penilaian lomba desa tingkat Provinsi. Yang luar biasanya untuk tahun ini, Desa Ekasari masuk 3 besar. Jadi akan bersaing dengan Desa Gubug dari Kabupaten Tabanan dan Desa Tegal Arum dari Kota Denpasar,” katanya.
Dia juga menegaskan bahwa kekompakan dalam membangun desa adalah prinsip wajib. “Karena membangun desa tidak bisa dikelola sendiri, tetapi harus melibatkan peran serta semua pihak seperti lintas sektoral, pemerintah kecamatan, dinas terkait di tingkat kabupaten,”ujarnya.
Arya Astawa juga berharap, ke depan Desa Ekasari menjadi pilot project bagi desa lain untuk lebih maju dalam pelayanan dan mencetuskan ide atau gagasan membangun daerah.
Di sisi lain, Bupati Jembrana, I Nengah Tamba dalam sambutan yang dibacakan Sekda I Made Budiasa, mengatakan, evaluasi perkembangan desa dan kelurahan tertuang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 81 Tahun 2015.
Menurutnya, apa yang dilakukan di Desa Ekasari hari ini sekiranya membawa berkah menuju juara pertama di tingkat Provinsi. (c/120)