Perbekel, Bandesa, dan Pemandu Wisata, Dukung Gubernur Jaga Kesucian Gunung Agung

kosterku
TERIMA LEMBAGA - Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima perbekel dan bandesa adat serta sejumlah lembaga di wilayah Gunung Agung, di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar, Senin (12/6/2023). (DenPost.id/ist)

Denpasar, DenPost.id

Perbekel dan bandesa adat di wilayah Gunung Agung, Karangasem, bersama Lembaga Pengelola Hutan Desa Jungutan; Lembaga Pengelola Hutan Desa Sebudi; Lembaga Pengelola Hutan Desa Besakih; Lembaga Pengelola Hutan Desa Anugrah Wisesa, Desa Dukuh; dan Forum Komunikasi Pemandu Wisata Gunung Agung sepakat mendukung kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster melarang wisatawan dan masyarakat umum mendaki di Gunung Agung. Larangan dikecualikan untuk kepentingan upakara, upacara adat, penanganan bencana, pendidikan, penelitian, dan reboisasi.

Kesepakatan dan dukungan secara kompak tersebut disampaikan langsung di hadapan Gubernur Koster dan Bupati Karangasem Gede Dana pada Senin (12/6/2023) di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar.

Warga sangat mendukung kebijakan Gubernur Koster, karena Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng, ini bertujuan mulia yakni menjaga kesucian Gunung Agung secara niskala dan sakala. Dengan demikian aura taksu Bali tetap terjaga sesuai visi ‘’Nangun Sat Kerthi Loka Bali’’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Sejumlah teks susastra Bali, baik yang disurat dalam lontar maupun prasasti tembaga dan kayu, menyebut Gunung Agung dengan nama Tolangkir yang berarti “Dia Yang Maha Tinggi, Maha Mulia, sekaligus Maha Agung”. Di kawasan Gunung Agung yang disucikan juga terdapat Pura Agung Besakih. Pura terbesar di dunia ini disebut sebagai huluning Bali rajya atau hulu kerajaan Bali, sekaligus madyanikang bhuwana, pusat dunia. Karena itu, Besakih pada masa kerajaan Bali Kuno dikategorikan sebagai kawasan hila–hila hulundang ing basukih, yang berarti kawasan suci tempat memohon kerahayuan hidup (basuki) di hulu Bali, yang dilarang, dipantangan (hila–hila) untuk dilalui atau dimasuki secara sembarangan oleh siapa pun.

Baca juga :  Pandemi, Pengamen Makin Marak di Perempatan Jalan

Atas dasar tersebut, Gubernur Koster dan Bupati Karangasem Gede Dana bersama perbekel dan bandesa adat di wilayah Gunung Agung, bersama Ketua Lembaga Pengelola Hutan hingga Ketua Forum Komunikasi Pemandu Wisata Gunung Agung menyetujui hasil rapat tata kelola pendakian Gunung Agung, yaitu: 1) Melarang wisatawan domestik (wisdom) dan mancanegara (wisman), serta masyarakat umum melakukan pendakian ke Gunung Agung; 2) Larangan dikecualikan untuk kepentingan upakara, upacara adat, penanganan bencana, pendidikan, penelitian, dan reboisasi; dan 3) Kawasan hutan di bagian bawah bisa dimanfaatkan, namun tidak boleh mendaki.

Baca juga :  Rumawan Salain: Orangtua Harus Proaktif

Gubernur Koster mengeluarkan kebijakan mengangkat 186 pemandu pendaki Gunung Agung menjadi tenaga penjaga Wana Kerthi (hutan dan gunung) di kawasan Gunung Agung. Semua perbekel, bandesa adat, pemandu pendaki di wilayah Gunung Agung yang hadir dalam rapat bergembira atas kebijakan Gubernur Koster yang dinilai sangat bijaksana mengangkat semua pemandu menjadi tenaga penjaga hutan dan kesucian gunung. Pada akhir pertemuan, semua komponen ini menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Koster. (dwa)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini