
Semarapura, DENPOST.id
Untuk mengantisipasi maraknya gigitan anjing dan penularan virus rabies, Kamis (15/6/2023), Pemkab Klungkung menggelar rapat percepatan penanganan rabies. Rapat dipimpin Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta dan dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, dr.Made Adi Swapatni; Kepala Dinas Pertanian, IB. Gede Juanida serta melibatkan perwakilan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia.
Dalam rapat tersebut, dicetuskan secepatnya merancang Peraturan Bupati tentang Pencegahan dan Penanggulangan Rabies. Pencegahan dan penanggulangan rabies penting dilakukan untuk membebaskan daerah dari ancaman rabies dan menurunkan angka kasus rabies pada hewan dan manusia.
Peraturan ini juga nantinya mengatur tentang cara pencegahan rabies. Termasuk mengatur dan pengawasan pemeliharaan hewan penular rabies serta pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penanggulangan rabies.
“Untuk mengantisipasi maraknya kasus gigitan anjing, segera akan kita buat Peraturan Bupati yang kemudian dilanjutkan dengan Keputusan Bupati,” ungkap Suwirta.
Selain membuat Perda, Suwirta juga meminta OPD terkait segera turun ke lapangan melakukan sosialisasi. Termasuk memantau dan menuntaskan vaksinasi hewan penular rabies terutama terhadap anjing-anjing liar.
“Kegiatan ini saya harapkan juga dibarengi dengan pembuatan video pendek yang berisi edukasi, ajakan dan sosialisasi pencegahan rabies,” pinta Suwirta.
Untuk diketahui, jumlah kasus anjing positif rabies di wilayah Klungkung tergolong tinggi. Berdasarkan data dari Dinas Pertanian Klungkung, selama lima bulan terakhir telah ditemukan 23 kasus anjing positif rabies. Jumlah ini melonjak dari tahun sebelumnya. Yang mana tahun 2022 lalu tercatat ada 41 kasus anjing positif rabies di Klungkung.
Menurut Kepala Dinas Pertanian Klungkung, Ida Bagus Juanida ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya lonjakan kasus rabies pada anjing pada tahun 2023. Salah satunya masalah klasik yakni masih maraknya anjing liar dan budaya masyarakat dalam memelihara anjing yang masih melepasliarkan anjingnya. (119)