Kejari Jembrana Keluarkan LO, HPL di Gilimanuk Tak Bisa Jadi Hak Milik 

picsart 23 06 15 15 22 13 973
KELUARKAN LO - Kejaksaan Negeri Jembrana akhirnya mengeluarkan legal opinion ( LO ) terkait  Hak Pengeloaan tanah di Kelurahan Gilimanuk.

Negara, DENPOST.id

Kejaksaan Negeri Jembrana akhirnya mengeluarkan legal opinion (LO) terkait  Hak Pengelolaan (HPL) tanah di Kelurahan Gilimanuk. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama, Kamis (15/6/2023)  di Kantor Bupati Jembrana.

Menurut kesimpulannya, HPL di Gilimanuk  tidak dapat diberikan atau tidak menjadi hak milik dikarenakan tidak memenuhi syarat sesuai  ketentuan. Ketentuan dimaksud berdasarkan PP  Nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah.

HPL tanah di Gilimanuk katanya tidak dapat menjadi hak milik sebagaimana dimohonkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (Amptag) yang memohon HPL tanah Gilimanuk menjadi hak milik. “Permohonan itu tidak memenuhi syarat sebagaimana ditegaskan ketentuan pasal 14 ayat 1 huruf E dan penjelasannya PP 18/2021, karena permohonan  tidak dalam rangka untuk keperluan rumah umum, keperluan transmigrasi, reformasi agraria, redistribusi tanah, atau dalam rangka program pemerintah strategis nasional lainnya,“ jelas Salomina.

Dia menjelaskan, LO ini  dikeluarkan atas permintaan dari Pemkab Jembrana, termasuk di dalamnya ada pendapat dari pansus DPRD.
Ada beberapa tahapan dari dikeluarkannya LO ini.  Di antaranya dilakukan analisa berdasarkan SOP yang dimiliki kejaksaan, termasuk menggelar  ekpose dengan Kajati Bali. “Hasil komplitnya yang sudah diserahkan berdasarkan pertimbangan dan dasar hukum. Keputusan LO  ini juga  berkuatan hukum tetap,“ terang Salomina.

Baca juga :  Semua Jenazah Korban Kapal Tenggelam Teridentifikasi

Pihak Kajari selanjutnya menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Pemkab Jembrana untuk dipergunakan.
“Kami hanya memberikan pendapat secara hukum untuk  sepenuhnya  dipergunakan Pemkab Jembrana dalam penerapannya,” ujarnya.

Sementara Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, mengapresiasi  legal opinion yang dikeluarkan Kamejari Jembrana dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan terbitnya LO ini sekaligus sebagai jawaban atas aspirasi yang disampaikan pihak Amtag . Selanjutnya dia berharap kelompok masyarakat di Gilimanuk itu menerima, sekaligus terpenting mengajak masyarakat menjaga situasi kondusif, tenang dan nyaman kembali.

Baca juga :  Kartu Vaksin Masih Menjadi Sasaran Razia Gabungan

“Kami dari pemerintah daerah tentu saja siap memfasilitasi   apa yang menjadi aspirasi pihak Amtag . Karena itu kami memilih prosedur hukum dan aturan dengan meminta LO kepada Kajari Jembrana. Hari ini kami sudah plong. Ternyata bukan kami pemerintah daerah (tidak menyetujui) , tapi aturan yang berbicara bahwa bahwa tanah HPL Gilimanuk tidak bisa kita berikan kepada masyarakat yang tergabung dalam Amtag, “ ujar Tamba.

Baca juga :  Covid-19 Merebak, Satgas Kembali Lakukan Penyemprotan

Pihaknya mengajak masyarakat Gilimanuk berbesar hati menerima apapun keputusan, karena ini sudah  putusan hukum di Indonesia.
Tamba juga mengatakan siap menerima apapun respons dari warga Gilimanuk. Ia juga mengaku tidak mau berbenturan dengan masyarakat, namun tetap akan menghormati putusan hukum karena sudah dikeluarkan.
Selanjutnya, Tamba mempersilakan masyarakat yang sudah mendaftar memperpanjang kembali HGB maupun perjanjian sewa. ( 120)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini