
Negara, DENPOST.id
Kejaksaan Negeri Jembrana akhirnya mengeluarkan legal opinion (LO) terkait Hak Pengelolaan (HPL) tanah di Kelurahan Gilimanuk. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama, Kamis (15/6/2023) di Kantor Bupati Jembrana.
Menurut kesimpulannya, HPL di Gilimanuk tidak dapat diberikan atau tidak menjadi hak milik dikarenakan tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan. Ketentuan dimaksud berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah.
HPL tanah di Gilimanuk katanya tidak dapat menjadi hak milik sebagaimana dimohonkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (Amptag) yang memohon HPL tanah Gilimanuk menjadi hak milik. “Permohonan itu tidak memenuhi syarat sebagaimana ditegaskan ketentuan pasal 14 ayat 1 huruf E dan penjelasannya PP 18/2021, karena permohonan tidak dalam rangka untuk keperluan rumah umum, keperluan transmigrasi, reformasi agraria, redistribusi tanah, atau dalam rangka program pemerintah strategis nasional lainnya,“ jelas Salomina.
Dia menjelaskan, LO ini dikeluarkan atas permintaan dari Pemkab Jembrana, termasuk di dalamnya ada pendapat dari pansus DPRD.
Ada beberapa tahapan dari dikeluarkannya LO ini. Di antaranya dilakukan analisa berdasarkan SOP yang dimiliki kejaksaan, termasuk menggelar ekpose dengan Kajati Bali. “Hasil komplitnya yang sudah diserahkan berdasarkan pertimbangan dan dasar hukum. Keputusan LO ini juga berkuatan hukum tetap,“ terang Salomina.
Pihak Kajari selanjutnya menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Pemkab Jembrana untuk dipergunakan.
“Kami hanya memberikan pendapat secara hukum untuk sepenuhnya dipergunakan Pemkab Jembrana dalam penerapannya,” ujarnya.
Sementara Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, mengapresiasi legal opinion yang dikeluarkan Kamejari Jembrana dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan terbitnya LO ini sekaligus sebagai jawaban atas aspirasi yang disampaikan pihak Amtag . Selanjutnya dia berharap kelompok masyarakat di Gilimanuk itu menerima, sekaligus terpenting mengajak masyarakat menjaga situasi kondusif, tenang dan nyaman kembali.
“Kami dari pemerintah daerah tentu saja siap memfasilitasi apa yang menjadi aspirasi pihak Amtag . Karena itu kami memilih prosedur hukum dan aturan dengan meminta LO kepada Kajari Jembrana. Hari ini kami sudah plong. Ternyata bukan kami pemerintah daerah (tidak menyetujui) , tapi aturan yang berbicara bahwa bahwa tanah HPL Gilimanuk tidak bisa kita berikan kepada masyarakat yang tergabung dalam Amtag, “ ujar Tamba.
Pihaknya mengajak masyarakat Gilimanuk berbesar hati menerima apapun keputusan, karena ini sudah putusan hukum di Indonesia.
Tamba juga mengatakan siap menerima apapun respons dari warga Gilimanuk. Ia juga mengaku tidak mau berbenturan dengan masyarakat, namun tetap akan menghormati putusan hukum karena sudah dikeluarkan.
Selanjutnya, Tamba mempersilakan masyarakat yang sudah mendaftar memperpanjang kembali HGB maupun perjanjian sewa. ( 120)