Dijanjikan Gaji Menggiurkan, Warga Buleleng Jadi Korban

picsart 23 06 15 15 52 46 147
TPPO - Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, didampingi I Gusti Ketut Bagus Ery Prabawa selaku Analis Tenaga Kerja BP3MI Bali, menyampaikan rilis dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kamis (15/6/2023), di Mapolres Buleleng.

Singaraja, DENPOST.id

Sejumlah warga Buleleng menjadi korban iming-iming gaji menggiurkan di luar negeri. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, didampingi I Gusti Ketut Bagus Ery Prabawa selaku Analis Tenaga Kerja BP3MI Bali, Kamis (15/6/2023), di Mapolres Buleleng.

Kasus ini berawal saat korban Kadek R (23) sekitar tanggal 2 Oktober 2021 mencari informasi untuk bekerja di Turki kepada terduga pelaku Ketut Sariani (54) yang tinggal di Banjar Dinas Kanginan, Desa Tejakula Buleleng. Saat itu terduga pelaku langsung menyampaikan dapat mencarikan pekerjaan di Turki.

Untuk meyakinkan korban, terduga pelaku menyampaikan bahwa anaknya, NW (33), yang kawin dengan Warga Negara Turki yang akan mengurus semuanya dalam mengurus pekerjaan di Turki.

Dengan penyampaian tersebut, korban menjadi yakin bahwa terduga pelaku dapat mencarikan pekerjaan di Turki. Korban kemudian dijanjikan bekerja di salah satu hotel dengan gaji per bulan sebesar Rp 7.000.000.

Baca juga :  Patung Bung Karno Setinggi 8 Meter Terpasang di RTH

Untuk keberangkatan, korban mengurus paspor sendiri dan visa diurus oleh anak pelaku yakni NW yang tinggal di Turki dengan menggunakan visa holiday. Karenanya korban bersama dengan 3 orang lainnya ikut berangkat ke Turki.

“Sampai di Turki korban menggunakan tanda izin sementara (IKAMET) yang dibuatkan terduga pelaku NW, dan saat itu korban tidak dipekerjakan sesuai dengan perjanjian yang dilakukan dengan terduga pelaku. Korban kemudian sering berganti-ganti profesi karena tidak merasa aman dengan petugas kepolisian di Turki,” jelas Kasat Picha.

Baca juga :  Seorang Cewek  Amerika Ngaku Kecurian di Bar Single Fin, Pecatu

Setelah hampir setahun korban tinggal di Turki, kemudian korban memutuskan untuk kembali ke Indonesia dengan meminta bantuan KBRI yang ada di Turki.

Sedangkan korban lainnya yaitu Gede A (22) bersama dengan dua korban lainnya belum berangkat sampai sekarang. Tetapi para korban telah menyerahkan uang sebesar Rp 18.000.000 kepada terduga pelaku dan para korban sempat memintanya, namun tidak dikembalikan oleh terduga pelaku sampai saat ini.

Baca juga :  Lecut Semangat Kader Gerindra Buleleng dengan Sistem Kekeluargaan

“Modus operandi yang dilakukan, terduga pelaku merekrut seseorang dengan janji bisa memberangkatkan dan mempekerjakan di Turki dengan gaji yang menggiurkan, dan di tempat tujuan akan disediakan tempat penampungan, penjaminan serta penyalur pekerjaan,” imbuhnya.

Sementara itu, pihak BP3MI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih hati-hati terhadap oknum dari agen pemberangkatan ke luar negeri khususnya dalam menjanjikan pekerjaan.
“Ciri-ciri agen ilegal yaitu tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar, memberikan visa holiday untuk dokumen keberangkatan,” tandasnya. (118)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini