
Tuban, DenPost.id
Penyidik Satreskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai masih mengembangkan dan mendalami keterangan dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Heriyanto (31) dan Sugito (30). Kedua bersaudara itu awalnya ditangkap di kawasan bandara saat hendak berangkat ke luar negeri pada Jumat (9/6/2023).
Menurut Kapolres Kawasan Bandara AKBP Ida Ayu Wikarniti, Kamis (15/6/2023), kedua kakak-beradik itu membiayai seluruh akomodasi empat orang (calin PMI) yang akan dipekerjakan di luar negeri. Para pekerja itu berasal dari Banyumas, Jawa Tengah. “Biaya yang dikeluarkan kedua tersangka mulai dari biaya tiket pesawat hingga hotel selama berada di Kamboja. Keduanya juga mengimingi para korban dengan gaji Rp2,5 juta per bulan untuk bekerja di restoran,” tegasnya.
Wikarniti mengungkapkan kasus ini menjadi atensi Kapolri dan Presiden RI untuk menindak tegas kasus TPPO di Indonesia. “Kasus ini diungkap tim gabungan pada 9 Juni 2023. Awalnya pihak Imigrasi Bandara Ngurah Rai menemukan kecurigaan mengenai kelengkapan penumpang yang akan berangkat ke luar negeri,” tambahnya.
Setelah menemukan kecurigaan, penemuan ini lalu disampaikan ke Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai untuk diselidiki lebih kanjut. Dari hasil lidik, terbuktilah ada penumpang yang tidak memiliki dokumen lengkap untuk bekerja di luar negeri. “Empat calon tenaga kerja dan dua tersangka yang membawa mereka. Modusnya ajakan bekerja di luar negeri,” terang Wikarniti, didampingi Kasatreskrim Iptu Rionson Ritonga.
Polisi memperoleh keterangan bahwa para pekerja itu mengenal tersangka Heriyanto dan Sugito melalui media sosial (medsos) Facebook. Mereka tertarik dengan adanya lowongan pekerjaan di luar negeri yakni Kamboja. Mereka kemudian menghubungi kedua tersangka. “Mereka janjian ketemu di Bali untuk diajak berangkat menuju Kamboja melalui Bangkok,” tambah Wikarniti.
Menurutnya, sudah menjadi tugas polisi untuk melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bekerja di luar negeri. Mereka juga diharapkan mempunyai kesiapan untuk melengkapi diri dengan segala persyaratan yang harus dipenuhi. “Apalagi sekarang banyak sekali terjadi kasus di luar negeri yang akhirnya membuat WNI jadi korban dan pemerintah dipersulit untuk memulangkan mereka,” tuturnya.
Perwira melati dua di pundak ini menegaskan kedua tersangka dijerat Pasal 69 Sub 81 UU No.17 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar. Jeratan pasal lainnya yakni Pasal 2 Ayat 1, Pasal 10, Pasal 11 UU No.21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara, atau denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.
Kasatreskrim Polres Kawasan Bandara Iptu Rionson Ritonga menegaskan dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga merupakan anggota sindikat perdagangan orang jaringan internasional. Pasalnya, kedua tersangkalah yang membiayai seluruh akomodasi keberangkatan keempat calon pekerja itu. Rionson mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami keterangan kedua tersangka untuk mengungkap adanya jaringan perdagangan orang di luar negeri. “Ini kan sangat aneh, mereka yang membiayai ke empat orang itu dengan uang sendiri. Kami duga ada jaringannya, tapi mereka masih menutupi. Keduanya mengaku punya usaha restoran di Tangerang,” bebernya.
Menurut Rionson, keempat calon pekerja itu rata-rata adalah pekerja bangunan berasal dari satu kampung di Banyumas, Jawa Tengah. Mereka mau menerima bekerja di luar negeri karena diimingi gaji per bulan sebesar Rp2,5 juta, bila nantinya bekerja di restoran. “Mereka diimingi gaji yang ditambah bonus bonus besar dan fasilitas lengkap saat bekerja di Kamboja, sehingga mereka mau bekerja di luar negeri,” tandasnya. (yan)