Empat Korban Perdagangan Orang Dipulangkan ke Daerah Asal di Jateng

sabtu imigrasi
GAGALKAN TPPO - Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito (paling kanan) saat memaparkan pengagalan TPPO dalam jumpa pers di depan Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, Kamis (16/6/2023)

Kuta, DenPost.id

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai beserta Kepolisian Kawasan Bandara Ngurah Rai dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Jumat (16/6/2023), menggelar konferensi pers mengenai pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Heriyanto (31) dan Sugito (30) menjadi tersangka. Sedangkan korbannya adalah KY, (25), AS (25), WS (38) dan IP (23). Keempatnya kemudian dipulangkan ke daerah asal mereka di Jateng yang difasilitasi oleh BP2MI.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah, Rai Sugito, kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Imigrasi di konter pemeriksaan imigrasi di terminal keberangkatan Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kuta, pada Jumat (9/6) lalu.  Ketika itu empat calon penumpang pesawat yakni KY, AS, WS, dan IP,  berbelit-belit memberi keterangan kepada petugas saat pemeriksaan keimigrasian. Mereka juga tidak memiliki dokumen yang lengkap dan tak sesuai persyaratan untuk bekerja di luar negeri.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam hingga akhirnya ketahuan keempat warga itu bermaksud kerja di luar negeri. Sedangkan Heriyanto dan Sugito mendampingi keempat WNI tersebut menuju Kamboja. Berkat ketelitian dan kecermatan petugas, Imigrasi Ngurah Rai kemudian menunda keberangkatan keenam WNI yang hendak terbang ke Kamboja lewat Bangkok tersebut.

“Setelah dilakukan penundaan, Imigrasi Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan Polres Bandara Ngurah Rai untuk pendalaman pemeriksaan dalam hal kasus dugaan TPPO,’’ terang Sugito.

Baca juga :  Hadiri Pertunjukan Seni Budaya di Bandara, Ini Pesan Menteri BUMN

Dia menambahkan peran Imigrasi dalam pemberantasan TPPO dimulai dari pengawasan saat pembuatan dokumen perjalanan (paspor) serta saat keberangkatan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI). “Dalam kurun waktu 1 Januari hingga 15 Juni 2023, petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai menunda keberangkatan 331 WNI yang diduga sebagai PMI non-prosedural. Selain itu Imigrasi Ngurah Rai menolak 30 permohonan paspor yang diduga akan digunakan untuk PMI non-prosedural pula”, ungkap Sugito.

Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikartini mengapresiasi kecermatan petugas Imigrasi yang mampu mengidentifikasi calon PMI non-prosedural yang akan berangkat ke luar negeri. “Ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi yang sama-sama berkomitmen memberantas TPPO,” terangnya.

Baca juga :  Petang dan Mengwi “Dikepung” Longsor dan Banjir

Wikartini menambahkan para korban mengetahui ada peluang kerja di luar negeri melalui medsos Facebook (FB). Mereka tergiur dengan upah yang lebih tinggi sehingga melakukan proses serta keberangkatan dari Bali.

Kapolres menambahkan kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas. “Aparat pemerintah bukannya ingin menghalangi warga negara untuk bekerja ke luar negeri, tetapi ingin melindungi merteka. Banyak kasus di luar negeri yang pada akhirnya membuat warga negara kita jadi korban,” ungkapnya.

Sekretaris Utama BP2MI, Rinaldi, juga menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas komitmen perang semesta terhadap TPPO. Ini membuktikan kerja-kerja sinergi kolaboratif BP2MI dengan seluruh pihak yang berkepentingan menyelamatkan anak bangsa terus berjalan. Pencegahan terus dilakukan, sehingga menunjukkan negara hadir, negara tidak boleh kalah, dan hukum terus bekerja.

“Sindikat TPPO merupakan tindak kejahatan luar biasa, bahkan lintas negara yang dilakukan secara terorganisir, sistematik dan menggunakan modus terselubung. Sekarang mereka memanfaatkan teknologi internet. Karenanya, dibutuhkan organisasi yang permanen, tindakan yang luar biasa, koordinasi, dan kolaborasi penanganan yang serius dan berkelanjutan dengan menguatkan kerjasama antarkementerian/lembaga, pemerintah daerah, tokoh-tokoh keagamaan, ormas serta pihak terkait lainnya,” terang Rinardi.

Baca juga :  Bupati Giri Prasta Tetap Berkomitmen Lanjutkan Proyek JLS

Dalam kasus TPPO ini, tersangka Heriyanto dan Sugito dijerat Pasal 69 Sub 81 UU No.18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar dan atau Pasal 2 Ayat 1, Pasal 10 dan Pasal 11 UU No.21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta, jo Pasal 55, dan 56 KUHP.

Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen penuh dan selalu bersinergi dengan instansi terkait dalam upaya mencegah TTPO. Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar selalu mengikuti prosedur guna menghindari hal-hal buruk yang mungkin terjadi di luar negeri. (sug)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini