
Mangupura, DenPost.id
Pengungsi asal Palestina berinisial AM (38) terpaksa dideportasi ke negaranya setelah ditahan di Rutan Bangli. AM awalnya ditangkap polisi karena membeli sabu-sabu (SS) di Kuta.
Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah, Minggu (18/6/2023), mengungkapkan AM dipulangkan ke negaranya pada Jumat (16/6/2023) karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Menurut Babay, AM awalnya datang ke Indonesia pada Februari 2019 dengan tujuan berlibur. Kemudian pada Maret 2019, dia mendaftarkan diri sebagai pengungsi ke UNHCR di Indonesia. “Namun pada 14 Desember 2021 AM terlibat kasus narkoba. Dia dibekuk polisi karena kedapatan membeli SS di depan salah satu minimarket di Kuta,” bebernya.
Lebih lanjut Babay mengungkapkan kasus ini terungkap berawal dari informasi warga yang menyebut bahwa sering ada transaksi narkotika di Jalan Raya Kuta. Setelah dilakukan penyelidikan, AM lantas ditangkap polisi. “Di sakunya ditemukan satu plastik klip berisi SS seberat 0,16 gram. Dia mengaku membeli SS untuk dipakai sendiri seharga Rp800 ribu,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, AM lalu dijebloskan ke Rutan Bangli untuk menjalani hukuman selama satu tahun enam bulan. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Masa pidana AM akhirnya berakhir pada 22 April 2023 berdasarkan surat lepas dari Rutan Bangli. Dia lalu diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar,” tambah Babay.
Lantaran proses pendeportasian AM tak segera dapat dilakukan, maka Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar menyerahkan dia ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk diupayakan pendeportasian. Setelah didetensi selama 56 hari, AM bersedia melepaskan status pengungsinya untuk meninggalkan Indonesia. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan keluarga dalam pembelian tiket pesawat. Setelah segala administrasinya siap, AM dapat dideportasi sesuai jadwal melalui Bandara Ngurah Rai.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, menyampaikan bahwa pendeportasian AM ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian. Pihaknya juga melakukan penangkalan untuk mencegah WNA bermasalah tersebut kembali ke Indonesia. Anggiat mengajak masyarakat Bali agar melapor ke pihak berwenang jika ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan WNA di wilayah masing-masing.
“Saya berharap kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum, norma, serta nilai budaya masyarakat setempat. Jika melakukan pelanggaran, maka tidak ada tempat bersembunyi bagi WNA karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku” tandas Anggiat. (yan)