Belasan Warga Gilimanuk Datangi Kejari Jembrana

tanah
AMTAG - Belasan warga Gilimanuk yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (Amtag), Senin (19/6/2023) mendatangi Kejaksaan Jembrana.

Negara, DENPOST.id

Belasan warga Gilimanuk yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (Amtag), Senin (19/6/2023) mendatangi Kejaksaan Jembrana.
Kedatangan 16 warga ini untuk meminta klarifikasi terkait legal opinian (LO) yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan terkait SHM tanah Gilimanuk yang dimohonkan oleh Pemkab Jembrana.

Amtag menolak adanya LO yang dikeluarkan kejaksaan. Mereka yakin, sesuai tuntutan dari awal LO yang keluar tersebut berbeda dengan tuntutan yang mereka ajukan sebelumnya yakni meminta Pemkab Jembrana melepas pengelolaan lahan.
Ketua Amtag, Gede Bangun Nusantara, mengatakan, terkait dikeluarkannya LO, dibuat atas permohonan Pemkab Jembrana yang menyatakan bahwa tanah Gilimanuk sudah tidak bisa ber SHM.
Namun ketika mereka datang, ternyata LO itu bukan hukum yang mengikat.
Bangun mengaku, setelah dipelajari, pasal yang digunakan yakni pasal 14 ayat 1 huruf E dan penjelasannya PP 18/2021.

Baca juga :  Kecelakaan Beruntun, 11 Orang Korban Dirawat Intensif

“Itu bukan pasal yang selama ini kami bahas, jadi pasal yang kami bahas adalah pasal 14 ayat 1 hurup B yang bunyinya hak pengelolaan hapus karena dilepaskan secara sukarela oleh pemegang HPL,” jelasnya.

Pihaknya meminta pasal 14 ayat 1 hurup B supaya Bupati melepaskan secara sukarela hak pengelolaan kepada pemerintah pusat.
Dikatakannya, masyarakat Gilimanuk akan mohon kepada BPN untuk bisa disertifikatkan. “Kami warga Gilimanuk menolak dengan keras LO yang keluar beberapa minggu lalu, itu tidak sesuai dengan apa yang kami bahas sebelumnya,” katanya.

Baca juga :  Terlibat Curat, Empat Tersangka Ditahan di Rutan

Sementara Kasi Intelejen Kejari Jembrana, Fajar Sahid, mengatakan, kedatangan kelompok Amtag ke kejaksaan menanyakan terkait keluarnya legal opinian yang dibuat oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Jembrana.
“LO tersebut hanya bersifat pertimbangan yang bisa digunakan oleh Pemkab Jembrana dalam mengambil keputusan dan kebijakan,” ucapnya.

Menurutnya penjelasan LO yang disampaikan oleh Kajari Jembrana beberapa waktu lalu bersama Pemkab Jembrana sudah selesai sesuai proses. “Itu sudah selesai dan sudah melalui proses dan mekanisme ekspose dan sudah minta petunjuk dari Kejati Bali,” pungkasnya. (120)

Baca juga :  Covid-19 Mereda, Operasi Vaksin Tetap Gencar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini