Selidiki Dugaan Persetubuhan, Aktivis Perlindungan Anak Diperiksa Polisi 

Kereneng, DenPost.id

Ditreskrimum Polda Bali menyelidiki dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang tokoh di Kuta Selatan (Kutsel), Badung, berinisial G (58). Bahkan polisi telah memeriksa saksi pelapor dalam menindaklanjuti kasus ini.

Kasus persetubuhan yang dialami wanita yang kini berusia 18 tahun itu ini dilaporkan oleh aktivis perlindungan anak, Siti Sapurah alias Ipung. “Saya melaporkan kasus ini pekan lalu, dan saya telah dipanggil oleh kepolisian untuk diperiksa,” kata Ipung, Senin (19/6/2023).

Menurut dia, kasus dugaan persetubuhan itu terjadi sekitar tiga tahun lalu saat korban masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku kelas dua SMP di Kintamani, Bangli. “Kini dia berusia 18 tahun dan sudah punya anak berusia dua tahun. Anak itu merupakan hasil dari persetubuhannya dengan GMK,” beber Ipung.

Dilanjutkannya, sejak korban hamil hingga punya anak, G memang  bersedia bertanggungjawab. Meski demikian, perbuatan G yang menyetubuhi anak di bawah umur saat itu, dinyatakan melanggar undang-undang yakni Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Kekerasan seks terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa. Artinya, harus diselesaikan dengan cara-cara luar biasa. Saya merasa terpanggil untuk melakukan upaya hukum terhadap kasus seperti ini. Akibat hamil dan punya anak, korban akhirnya putus sekolah,” ungkapnya.

Baca juga :  Persiapkan PTM di Petang, Disdikpora Data Guru

Ipung diperiksa selama satu jam dengan disodori 16 pertanyaan. Salah satunya penyidik menanyakan identitas lengkap korban dan pelaku. “Saya sudah serahkan identitas korban dan pelaku lengkap dengan foto korban dan anaknya. Korban yang asal dari Kintamani, Bangli, sedangkan pelaku asal Kutsel, Badung. Saya harap keterangan saya ini bisa mempercepat langkah polisi mengungkap kasusnya,” tegas dia.

Ipung mengaku mendengar kabar tentang kasus ini pada awal Mei 2023. Saat itu korban dan anaknya ketahuan tinggal di salah satu apartemen mewah di Densel. Sedangkan terduga pelaku hanya sesekali saja datang menjenguk ibu dan anak ini. Di apartemen mewah itu, korban diberi fasilitas mewah salah satu berupa mobil.

Baca juga :  Jangan Anggap Enteng Siasat Bandar Narkotika

Setelah kasus dugaan persetubuhan ini mencuat, korban dipindahkan ke Kelurahan Jimbaran, Kutsel, Badung. Tak berselang lama, korban dan anaknya dipindahkan lagi ke tempat yang hingga kini tidak diketahui lokasinya. “Yang jelas, korban dalam penguasaan terduga G. Saya berusaha untuk bertemu dengan keluarga korban, namun hingga kini belum terwujud,” pungkas Ipung. (yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini