Kasus Dugaan Korupsi LPD Kapal, Seorang Programer Dijadikan Tersangka 

lpd kapal
JELASKAN PERKARA - Kanit Unit 1 Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali, AKP I Nyoman Sarka (rompi biru) saat memaparkan perkembangan penyidikan kasus korupsi LPD Adat Kapal.

Kereneng, DENPOST.id

Aparat Ditreskrimsus Polda Bali menemukan fakta baru usai mengembangkan kasus dugaan korupsi LPD Adat Kapal, Mengwi, Badung. Hasil penyelidikan lanjutan petugas, terungkap jika 9 terpidana yang telah menjalani persidangan itu menggunakan jasa programer.

Dalam memanipulasi kredit dengan kerugian Rp 15 miliar itu, para terpidana menyewa jasa programer bernama MB (58). “Ya Martinus telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini. Penetapannya beberapa bulan lalu,” kata Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, didampingi Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (20/6/2023).

Lebih lanjut Ranefli mengatakan, 9 terdakwa sebelumnya telah divonis hukuman penjara. Mereka, Ketua LPD IML, tiga orang pengemban dan pengawas berinisial IPD, IMM dan IBS, serta lima kolektor berinisial NRK, NKR, NWS dan NMA, NMS.

Sementara untuk MB, kata mantan Kapolres Tabanan ini, awalnya dipekerjakan sebagai programer LPD Adat Kapal oleh IML. Pada tahun 2013, pria asal Banyuwangi itu disuruh membuat program kredit di komputer untuk memanipulasi kredit agar tidak terlihat bermasalah. “Dalam periode tersebut, banyak terjadi kredit yang bermasalah atau masuk dalam kriteria macet. Supaya kredit yang macet tidak terlihat, MB mengubah parameter tingkat kolektibilitas kredit dari yang kurang lancar diubah menjadi lancar,” papar Ranefli.

Baca juga :  Pekerja Migran Jadi Konsentrasi, Kasatgas Minta Keluarga Ikhlas

Atas perintah IML, MB mengubah parameter tingkat kolektibilitas kredit dari yang normal untuk kredit lancar satu sampai tiga kali, diubah menjadi sampai enam kali. Kredit kurang lancar dari di atas empat kali diubah menjadi di atas enam kali, sebelum jatuh tempo. Sedangkan untuk kolektibilitas diragukan diubah menjadi kredit yang jatuh tempo dan belum lunas tenggang waktu enam bulan, diubah menjadi satu tahun. Data-data yang dibuat dalam program tersebut muncul dalam laporan harian, laporan bulanan, dan juga dalam laporan tahunan.

Kemudian pada November 2015 sampai April 2016, MB diminta mengubah data dan menampilkan rekening fiktif. Tujuannya, agar dana yang ada di rekening tersebut bisa digunakan (ditransfer/ditarik) ke rekening tertentu, sesuai dengan kemauan Ketua LPD. “Supaya yang bersangkutan tidak mengubah neraca secara keseluruhan khususnya tabungan, maka dibuat dua rekening fiktif, dengan Kode 24 (rekening minus), dan Kode 25 (rekening plus),” tambahnya.

Baca juga :  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Pantau Prokes di GWK

Adanya perubahan data tabungan ini juga mengaktifkan kembali deposito yang sudah ditutup atau ditarik, yakni dua rekening milik nasabah dengan total menjadi Rp 5 miliar. “Dan, ada deposito diaktifkan sebanyak Rp 5 miliar, padahal sebelumnya telah ditarik atau digunakan oleh IML tanpa sepengetahuan pemiliknya, sehingga konsekuensinya, programmer membuat deposito minus dengan kode 34,” jelasnya.

Atas pekerjaannya memanipulasi data, MB dikatakan mendapat imbalan lebih. Dilihat dengan adanya pembukaan dana tabungan fiktif atas nama NIM sebesar Rp 200 juta, yang dipindahbukukan ke tabungan atas nama WNC yang merupakan istri MB.

Baca juga :  Sejumlah Rekanan Kembalikan Uang ke Kejari Buleleng

Akibat perbuatannya, MB kemudian ditetapkan tersangka. Petugas telah menyita barang bukti berupa delapan Surat Hak Milik (SHM), slip gaji karyawan LPD Desa Adat Kapal, dokumen kuitansi Milik LPD Desa Adat Kapal, buku-buku tabungan dan akta jual beli. “Untuk proses penyidikan kami sudah periksa 48 saksi dan tiga saksi ahli,” kata Ranefli.

MB kemudian dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yo Pasal 55 KUHP. “Saat ini MB masih belum dilakukan penahanan, tapi berkas perkaranya sudah kami proses dan sudah tahap P-19 di Kejaksaan. Semoga bisa segera kami limpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti kembali,” tutupnya. (124)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini