
Bangli, DENPOST.id
Kejaksaan Negeri Bangli melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, Selasa (20/6/2023). Pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Yudhi Kurniawan. Dari seluruh BB yang dimusnahkan, BB narkotika nampak mendominasi.
Pemusnahan BB dihadiri pula Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar; Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika serta dari pihak Rutan Bangli, PN, Kepolisian dan unsur terkait lainnya. Kajari didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangli, I Nengah Gunarta, mengatakan, pemusnahan BB kali ini bersumber dari kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap terhitung sejak bulan Januari – Juni 2023. “Jumlah BB mencapai puluhan. Seperti narkotika jenis sabu-sabu (SS), handphone, senjata tajam, pakaian, helm dan lainnya,” sebutnya.
Menurutnya, pemusnahan BB ini digelar secara berkala sesuai standar operasional. Di mana BB yang dimusnahkan kali ini berasal dari 17 kasus tindak pidana yang didominasi perkara Narkotika sebanyak 7 perkara. Dikatakan pula, pemusnahan BB semacam ini merupakan salah satu tugas yang diamanatkan kepada institusi Kejaksaan sebagaimana Pasal 270 KUHAP, yang pada intinya mengamanatkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa. “Hal ini dapat diartikan bahwa eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh Jaksa,” tegas Yudhi Kurniawan.
Kewenangan ini, lanjut dia, bersifat absolut dengan kata lain tidak ada institusi manapun selain jaksa yang dapat melakukan eksekusi putusan tindak pidana dari Pengadilan. “Menjadi yang terdepan dari yang setara atau Primus Interpares merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Bangli dalam hal penegakan hukum dan menghindari penyimpangan yang salah satu bukti konkritnya adalah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti secara berkala,” sambungnya.
Pemusnahan BB dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan, sedangkan untuk BB jenis SS dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur deterjen. (128)