Negara, DENPOST.id
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Jembrana mengumumkan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Rabu (21/6/2023). DPT Jembrana ditetapkan setelah melalui proses yang cukup panjang.
Pengumuman ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang diadakan di Hotel Jimbarwana, Kabupaten Jembrana.
Acara tersebut dihadiri KPU Provinsi Bali, perwakilan Forkompimda dan partai politik yang lolos dalam Pemilu 2024. Ketua KPUD Jembrana, I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, menyampaikan, setelah melalui proses yang panjang dan mengalami empat kali perubahan, pihaknya akhirnya menetapkan DPT Jembrana.
Tangkas menjelaskan bahwa KPUD Jembrana menetapkan DPT di 51 desa dan kelurahan, dengan total 898 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 5 kecamatan, termasuk TPS khusus di Rutan Negara. Jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT mencapai 243.796 orang. Angka tersebut sudah mencakup pengurangan jumlah pemilih yang terdaftar ganda, meninggal dunia atau pindah domisili. “Di sisi lain, kami juga menambahkan jumlah pemilih baru dari pendatang yang pindah ke Jembrana, pensiunan TNI/Polri, dan juga warga berumur 12 tahun ke atas. Semua hal ini kami akomodir dalam DPT,” ungkap Tangkas.
Dengan penetapan DPT ini, KPUD Jembrana berharap dapat memastikan kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah mereka. Seluruh pemilih yang terdaftar diharapkan dapat menggunakan hak suara mereka secara bertanggung jawab dan berpartisipasi aktif dalam menentukan masa depan demokrasi di Kabupaten Jembrana dan Provinsi Bali.
Dikatakan pula, beberapa hal telah dilakukan, termasuk pemutakhiran data pemilih yang tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia atau pindah domisili. Selama proses ini, pihaknya menemui kasus-kasus di tingkat kabupaten, provinsi, dan bahkan di luar negeri. “Kami berharap agar DPT yang kami tetapkan ini dapat memastikan bahwa tidak ada pemilih yang terdaftar ganda di Kabupaten Jembrana dan Provinsi Bali,” pungkasnya.
(120)