Karaokean Keras-keras di Alun-alun Gianyar, Seorang Pria Ditertibkan

picsart 23 06 21 20 08 15 011
TERTIBKAN - Tim gabungan, saat menertibkan Nyoman Suardana karena karaokean hingga tengah malam, di Alun-alun Gianyar, Selasa (20/6/2023).

Gianyar, DENPOST.id

Seorang pria, I Nyoman Suardana (50) ditertibkan tim gabungan karena bernyanyi (karaokean) hingga larut malam di sudut Alun-alun Gianyar, Selasa (20/6/2023) hingga pukul 21.00 Wita. Pria alamat Banjar Sidan Kelod, Desa Sidan, Gianyar ini kemudian dipanggil ke Kantor Satpol PP Gianyar untuk diberikan pembinaan dan sudah menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dengan bermaterai Rp10.000.

Kasatpol PP Gianyar, Made Watha, Rabu (21/6/2023), mengatakan awalnya petugas menerima laporan masyarakat merasa terganggu karena ada warga di sudut barat laut Alun-alun Kota Gianyar. Bahkan mereka dalam berkaraoke ria membawa sound system ukuran besar, sehingga suaranya cukup keras.

Baca juga :  Menyebar, Pedagang Pasar Umum Blahbatuh yang Berjualan

Menerima laporan, tim gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan Kejaksaan Gianyar melakukan penertiban dengan mendatangi lokasi. Suardana ditertibkan petugas gabungan karena membunyikan suara musik karaoke keras-keras. Mereka membawa peralatan karaoke.

Selain membunyikan suara musik keras- keras juga melawati batas waktu ditentukan, yakni lewat pukul 21.00 Wita. Pria ini diberikan surat peringatan 1 dan dipanggil ke Kantor Satpol PP Gianyar untuk diberikan pembinaan.
“Yang bersangkutan melanggar Perda No. 15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Orang ini sudah dipanggil dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp10.000,” kata Watha. (116)

Baca juga :  Diduga Mabuk, Lama Aniaya Istri dan Ortu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini