
Tuban, DenPost.id
Gubernur Bali Wayan Koster mendampingi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly meninjau Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kuta, sekaligus mengecek informasi “Do and Don’t’’ kepada wisatawan mancanegara (wisman) yang disampaikan langsung ke dalam paspor berbentuk pamflet dan QR code pada Kamis (21/6/2023).
Saat itu Yasonna menekankan bahwa dia bersama Gubernur Koster mengecek ke lapangan mengenai perkembangan berbagai kasus yang mencuat, terutama mengenai ulah warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan adat, berlaku tidak pantas hingga terlibat kasus kriminal. “ Kami sudah mengambil langkah-langkah, berkolaborasi dengan aparat penegak hukum. Ada seratus lima puluh delapan orang yang sudah dideportasi,” tegasnya.
Sedangjan untuk mencegah perilaku tidak pantas tersebut, Yasonna mengingatkan mereka melalui Pergub Bali No.28 Tahun 2020 tentang tata kelola pariwisata Bali lewat kerjasama dengan Imigrasi untuk menyiapkan “Do and Don’t” atau apa yang bisa dilakukan serta apa yang tidak bisa dilakukan selama berwisata di Bali. ‘’Kami sudah lekatkan informasi do and don’t ke dalam paspor para wisman, sehingga mereka bisa mengetahui hal-hal yang perlu mereka perhatikan selama di Bali,’’ tambahnya.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dan ditaati para wisatawan selama di Pulau Dewata yakni menghormati agama setempat dan tempat–tempat suci; menghormati kearifan lokal Bali, termasuk upacara adat di Bali; berpakaian yang sopan; berperilaku baik di tempat–tempat keramat; berpergian dengan pemandu wisata berlisensi jika diperlukan; menukarkan uang di money changer yang resmi; melakukan transaksi dengan standar QR Indonesia; melakukan transaksi tunai dengan rupiah Indonesia; Patuhi peraturan lalu lintas; menyewa kendaraan di perusahaan yang resmi; tinggal di akomodasi yang resmi; dan patuhi segala peraturan di tempat wisata.
Informasi “Do and Don’t” yang dilekatkan ke dalam paspor para wisman ini, juga untuk mengingatkan para turis asing yang ke Bali agar jangan memasuki areal utama tempat–tempat suci, kecuali untuk sembahyang dengan mengenakan pakian adat Bali dan tidak sedang menstruasi; memanjat pohon keramat; berfoto dengan pakian tidak pantas di sekitar tempat suci; membuang sampah sembarangan; menggunakan plastik yang tidak dapat didaur ulang; berperilaku tidak pantas di tempat umum; bekerja atau berbisnis secara ilegal; dan melakukan perdagangan ilegal. Semua pelanggaran tunduk pada hukum atau deportasi.
Informasi “Do and Don’t” tidak hanya dimasukkan ke dalam paspor, tetapi para wisman diwajibkan juga mengetahui informasi “Do and Don’t” selama di Bali melalui QR code yang langsung ada di handphone (HP) para wisman dalam tiga bahasa yakni Inggris, Tiongkok, dan India. Untuk bahasa lainnya seperti Rusia dan lain-lainnya akan diproses lebih lanjut.
Yasonna Laoly juga meminta pemkab/kota se-Bali bersama tim gabungan untuk mengawasi orang–orang asing selama di Bali. Masyarakat juga harus tetap ramah dengan menjamu mereka dengan baik, tetapi pada saat yang sama juga harus menegakan aturan-aturan hukum, taat pada peraturan daerah, serta menjaga adat, seni-budaya, tradisi, dan kearifan lokal Bali hingga kepercayaan di Bali.
Gubernur Koster menambahkan bahwa kebijakan ini sebenarnya sudah direncanakan dengan matang dan sudah tertuang dalam Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, serta ditindaklanjuti dengan Pergub Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang tata kelola pariwisata Bali. Hal ini semua untuk menyelenggarakan pariwisata Bali yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat. Sesungguhnya rencana ini diterapkan setelah pandemi covid-19. Ternyata momentumnya sekarang tepat diberlakukan, karena banyak terjadi praktik yang tidak sepantasnya dilakukan, ada wisatawan yang berperilaku buruk selama di Bali dan ada berbagai contoh kasus yang dilakukan para wisman. ‘’Karena itu upaya untuk mewujudkan pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat ini menyangkut pada dua hal yakni harus menaati aturan hukum yang berlaku di Indonesia dan menghormati norma-norma kesucian pura, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal Bali,’’ tegas Gubernur Bali tamatan ITB ini.
Dia juga langsung merespons atas terjadinya berbagai kasus yang dilakukan oleh wisman, dengan memberlakukan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang tatanan baru bagi wisman selama berada di Bali. SE Gubernur Bali ini mengatur apa yang harus diikuti dan apa yang dilarang selama berada di Bali. Kemudian juga dituangkan dalam bentuk lembaran yang dimasukkan ke dalam paspor, jadi para wisatawan yang memproses imigrasi sampai di Bali, maka dalam paspornya diberi informasi tentang apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan selama di Bali.
‘’Ini sesuatu yang bagus agar penyelenggaraan pariwisata di Bali berjalan dengan tertib dan disiplin yang diikuti oleh wisman sejak sampai dan selama berada di Bali. Bapak Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia sudah menyaksikan secara langsung apa yang dilakukan petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai saat memberikan lembaran informasi do and don’t ke dalam paspor wisatawan dan bisa langsung diakses melalui QR code,’’ ungkap Gubernur Koster.
Hal itu merupakan bagian dari upaya bersama untuk menyelenggarakan tatanan pariwisata di Bali agar berjalan dengan baik, menghormati negara dan seni-budaya serta kearifan lokal di Bali. Gubernur memohon semua pihak agar menjalankan kepariwisataan dengan tertib dan disiplin, serta penuh tanggungjawab, sehingga Bali akan menjadi tempat yang terus dapat dijaga sebagai destinasi utama pariwisata dunia yang menerapkan prinsip–prinsip tata kelola yang baik.
Gubernur Koster secara khusus mengundang Menkumham Yasonna H. Laoly ke Bali karena kebijakan ini bisa berjalan dengan lebih cepat dan berdampak lebih luas melalui kewenangan Menkumham dalam rangka mendukung penyelenggaraan kepariwisataan di Bali. Dia juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Menkumham.
Gubernur Koster juga melaporkan berbagai kasus di Bali yang dilakukan oleh wisman ini sudah ditangani dengan baik dan benar. Dalam hal ini Polda Bali memproses tindak pidana sebanyak 36 kasus sampai Mei 2023. Polda Bali juga memproses pelanggaran lalu lintas sebanyak 1.023 kasus yang sampai 4 Juni 2023; dan Kanwil Kemenkumham Bali melalui Imigrasi sudah mendeportasi sebanyak 158 wisman. ‘’Kami sudah berupaya bekerja keras untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh wisman,’’ tegas Koster.
Sedangkan untuk mencegah perilaku tidak pantas wisman tersebut dan mengingatkan mereka menyiapkan do and don’t selama di Bali, maka pamflet tersebut dilekatkan di paspor wisman. Dengan demikian mereka dapat mengetahui apa yang perlu mereka perhatikan selama di Bali, budaya, tempat suci, local wisdom, pakaian yang sopan, menggunakan money changer yang benar, menyewa kendaraan dengan lisensi. Tidak boleh ke daerah suci, tempat berdoa dan harus menggunakan pakaian tradisional. ‘’Atau ada kasus memanjat pohon-lah. Ini semua sudah kita tuangkan dengan baik,” tegas Yasonna.
Menkumham juga menegaskan tidak hanya diserahkan di paspor, namun ini do and don’t selama di Bali bisa dilihat juga lewat QR code sehingga langsung ada di HP para wisman dalam tiga bahasa. “Nanti bahasa lain seperti Rusia akan kami proses. Ini adalah tindakan yang kita lakukan untuk mencegah. Kita bertindak bersama kabupaten, bersama tim gabungan untuk mengawasi. Kita jamu mereka (wisatawan) dengan baik tapi di pihak lain harus tegakkan aturan hukum, taat pada perda, aturan adat, budaya, kepercayaan di Bali. Saat kita dorong tourism, tapi di saat yang sama kita harus jaga budaya kita,” tegasnya.
Yasonna mengapresiasi upaya pemerintah di Bali dalam mencegah pelanggaran turis selama di Bali. “Kebijakan do and don’t ini sangat baik, sehingga wisman bisa langsung tahu apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama di Bali,” ungkap Yasonna. (dwa)