Kasus Dugaan Korupsi PNPM Kediri, Kejari Tabanan Sita Uang Rp 1,9 M

herawati 1
SITA UANG - Kajari Tabanan, Ni Made Herawati, menunjukkan uang sitaan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Kediri, Tabanan.

Tabanan, DENPOST.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menyita uang tunai dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Kediri, Tabanan. Lebih dari Rp 1,9 miliar atau tepatnya Rp1.929.496.000 disita dari sejumlah orang yang terkait dengan PNPM Harta Swadana Lestari itu.

Kepala Kejari Tabanan, Ni Made Herawati, didampingi Kasi Intel Kejari Tabanan, I Gusti Ngurah Anom Sukawanita dan Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Nengah Ardika, Kamis (22/6/2023), menjelaskan, dalam proses penyitaan ini, ada yang mengembalikan uang secara sukarela, meskipun beberapa pengembalian terlambat. Selain uang, sejumlah aset lainnya juga disita, termasuk 5 sepeda motor senilai sekitar Rp 125 juta dan satu unit komputer. “Total nilai aset dan uang yang berhasil disita lebih dari Rp 2 miliar,” ungkap Herawati.

Baca juga :  Masih Aktif, Mortir yang Ditemukan di Kebun Warga Diledakkan

Lebih lanjut dikatakan, modus operandi penyelewengan dana PNPM ini beragam. Menurut Herawati, rinciannya akan diungkapkan pada tahap penyelidikan khusus setelah tersangka ditetapkan.”Penyitaan uang tunai ini merupakan bagian dari tahap penyelidikan umum,” imbuhnya.

Herawati juga mengatakan, PNPM Kecamatan Kediri seharusnya memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu atau memberikan pinjaman dengan suku bunga rendah. Hanya saja dana tersebut justru disalahgunakan. Dalam tahap penyelidikan umum ini, Kejari Tabanan menyatakan akan terus berupaya mengembalikan uang negara yang hilang dan mengejar tersangka utama.

Baca juga :  Hujan Deras, Pohon Tumbang di Sanggulan

“Penetapan tersangka masih menunggu hasil audit kerugian dari Inspektorat Tabanan. Kami berharap hasilnya segera keluar,” ucapnya.

Kasi Pidsus Kejari Tabanan, Nengah Ardika, menambahkan, proses penyelidikan masih berlangsung untuk menuju penetapan tersangka. “Saat ini, pemeriksaan 30 orang saksi sudah selesai. Selanjutnya, tinggal menunggu tim audit kerugian dari Inspektorat Tabanan. Semakin cepat, semakin baik,” ujarnya.

Untuk diketahui, Tim Penyidik Pidana Khusus bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejari Tabanan telah menggeledah Kantor PNPM Swadana Harta Lestari yang terletak di Kompleks Kantor Camat Kediri pada tanggal 4 April 2023. Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan 370 dokumen dan menyita 5 sepeda motor serta satu unit komputer beserta perlengkapannya. Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat selama periode Anggaran 2017 hingga 2020. (tim dp)

Baca juga :  Negatif Corona, Dua Pasien Dipulangkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini