Negara, DENPOST.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana selama enam bulan terakhir berhasil menyelesaikan 8 perkara melalui Restoratif Justice (RJ). Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Eka Sabana, didampingi Kasi Intel Kejari Jembrana, Fajar Said, seusai peresmian Rumah Restorative Justice, Kamis (22/6/2023) mengatakan, tidak semua perkara bisa diselesaikan lewat RJ.
Di Jembrana, terdapat 8 perkara yang telah diselesaikan melalui RJ. Perkara tersebut meliputi kasus pencurian, penipuan, kecelakaan lalu lintas, serta penganiayaan ringan.
Menurut Sabana, RJ tidak mengesampingkan penegakan hukum yang tegas. Tujuan utamanya adalah penegakan hukum yang memperhatikan keadilan yang ada dalam masyarakat.
Lebih lanjut dikatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi saat dilakukan RJ, termasuk pemulihan hak korban. “Untuk RJ tuntutan dari pihak korban tidak ada karena telah terjadi perdamaian. Karena itu, tidak ada penuntutan terhadap tersangka di pengadilan, dengan tujuan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dengan mengabaikan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” jelasnya.
Eka Sabana mengatakan, RJ dapat dilaksanakan apabila ancaman hukuman pidananya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan pelaksanaan RJ.
Demikian juga ada perdamaian dari pihak korban dan pemulihan hak korban sudah terpenuhi. Di samping juga ada permintaan dari korban untuk tidak melanjutkan penuntutan.
“Kalau yang melibatkan keluarga pada saat itu, emosi mungkin mempengaruhi dan korban meminta damai. Karena rasa keadilan lebih besar daripada kepastian hukum, maka dilakukanlah RJ. Seperti yang disampaikan oleh Jaksa Agung, RJ lebih memprioritaskan keadilan dalam masyarakat,” imbuhnya.
Namun, ketika seseorang yang telah mendapatkan RJ kemudian melakukan pelanggaran hukum lagi, kata dia, bahwa RJ tersebut tidak akan diberlakukan dan tidak ada kesempatan untuk RJ kembali. (120)