
Negara, DENPOST.id
Kasus narkoba yang melibatkan oknum PNS dan pegawai kontrak yang bertugas di Pemkab Jembrana dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Rabu (21/6/2023).
Kasat Narkoba Polres Jembrana, Iptu I Gede Alit Darmana, Jumat (23/6/2023) mengatakan, tiga tersangka yang dilimpahkan yaitu Made BGS alias Bagik, Putu Agus M alias Abem dan Kadek Agus SU alias Dogles.
“Tersangka dan barang bukti diterima oleh seksi tindak pidana umum Kejari Jembrana.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terang Alit Darmana.
Sebelumnya, jajaran Satuan Resnarkoba Polres Jembrana mengamankan tiga orang tersangka narkoba dalam Operasi Antik tahun 2023. Ketiga tersangka tersebut yaitu I Kadek Agus SU (25) dari Kelurahan Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo yang merupakan pegawai kontrak di salah satu OPD di Pemkab Jembrana. Tersangka ditangkap di Sebual, Desa Dangintukadaya, Jembrana pada Jumat (10/5/2023) dini hari. Berikutnya
tersangka I Putu Agus M (35) dari Kelurahan Dauh Waru, Jembrana ditangkap pada Jumat (12/5/2023) malam di Desa Yeh Kuning. Terakhir tersangka I Made BGS alias Bagik (42) seorang PNS di salah satu OPD di Pemkab Jembrana ditangkap di Kelurahan Baler Bale Agung, Negara pada Jumat (12/5/2023). (120)