
Gianyar, DENPOST.id
Tindak pidana perdagangan orang/TPPO (human trafficking) merupakan kejahatan yang terjadi dalam skala Internasional maupun nasional. Modus perdagangan manusia dengan tujuan untuk mengeksploitasi, baik perempuan, laki-laki, anak maupun pekerja migran (PMI).
Tindak pidana perdagangan orang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai landasan yuridis, serta bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang. Mengedepankan fungsi preventif, Polsek Blahbatuh memasang spanduk imbauan tentang TPPO pada jalan utama yang sering dilalui masyarakat di wilayah Kecamatan Blahbatuh, Jumat (23/6/2023).
Seijin Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada, S.I.K., Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Tama, S.H., mengatakan peranan kepolisian dalam penindakan pidana perdagangan orang, yakni penegakan hukum. Kepolisian sebagai salah satu komponen dalam penegakan hukum berperan penting dalam penegakan hukum dalam tindak pidana perdagangan orang.
Kepolisian juga berperan dalam melakukan upaya pencegahan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat untuk bersama-sama mewaspadai TPPO. “Menindaklanjuti perintah pimpinan, kami melalui Unit Binmas mengimbau kepada masyarakat untuk turut mewaspadai tindak pidana perdagangan orang, salah satu modus yang sering digunakan pelaku adalah tawaran pekerjaan migran. Mari bersama-sama kita lawan dan laporkan bilamana menemukan indikasi adanya perdagangan orang,” harap Kapolsek Kompol Tama. (116)