Pengusaha Apartemen Dilaporkan ke Polda, Sebut Tak Sesuai Aturan Hukum

sabtu jawab togar
KETERANGAN PERS - Penasihat hukum tiga investor asing, Erdia Christina (foto kiri), memberi keterangan kepada wartawan mengelai dilaporkannya FLC dan VT ke Polda Bali, Kamis (22/6/2023). Sedangkan kuasa hukum terlapor, Dr.Togar Situmorang (kanan), memberi keterangan pers pada Jumat (23/6/2023). (DenPost.id/ist)

Denpasar, DenPost.id

Pengusaha berinisial FLC dilaporkan ke Polda Bali pada Kamis (22/6/2023) oleh pengusaha asal Inggris, Swis, dan Italia, terkait bisnis apartemen The Double View Mansion (DVM) di Pererenan, Mengwi, Badung. Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu saat dimintai konfirmasi menyebutkan bahwa memang benar ada laporan itu. Sedangkan terlapor, FLC,yang mantan Putri Persahabatan Indonesia ini, melalui kuasa hukumnya, Dr.Togar Situmorang, bereaksi pada Jumat (23/6/2023) dengan menganggap bahwa laporan ketiga WNA itu tak sesuai aturan hukum yang berlaku.

Untuk diketahui, penasihat hukum ketiga pelapor, Erdia Christina, melapor ke Polda Bali lantaran FLC dan suaminya asal Italia berinisial VT dituding melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Erdia mengungkapkan bahwa FLC dan VT dilaporkan dengan dua kasus berbeda yakni dugaan tindak pidana penggelapan dan dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik. Dugaan kasus penggelapan dilaporkan oleh investor asal Swis berinisial LS. Sedangkan dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik dilaporkan oleh pengusaha asal Italia berinisial CKB, dan BP asal Inggris.

Erdia terpaksa melapor ke Polda Bali karena kliennya habis kesabaran setelah nama baik mereka sebagai investor dan pengusaha dicemarkan. “Beberapa tahun lalu, klien saya dilaporkan terkait kasus penipuan mengenai bisnis apartemen The Double View Mansion (DVM) yang berlokasi di Pererenan, Mengwi, Badung,” tambahnya.

Lantaran merasa tidak seperti apa yang dituduhkan dan dilaporkan oleh FLC, maka pihaknya melayangkan laporan balik dengan bukti-bukti serta saksi-saksi yang diserahkan ke polisi. Dalam bisnis pembangunan apartemen DVM itu, klien Erdia yakni LS dan beberapa pengusaha lainnya sebagai investor. Jadi yang mengelola dan bertanggungjawab atas apartemen DVM adalah FLC, yang menjabat direktur. Setelah apartemen dipasarkan tahun 2021, VT disebutkan menjual dua kamar apartemen ke BP dan CKB secara diam-diam. Ternyata keuntungan dari hasil penjualan itu tidak dibagikan ke para investor.  “Merasa dirugikan dengan tindakan itu, klien saya (LS) membuat laporan ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana penggelapan mengenai penjualan dua kamar apartemen DVM sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP,” ungkap Erdia.

Baca juga :  PDP di Jembrana Bertambah , Kasus Positif Stagnan

Sedangkan BP dan CKB melapor ke Polda Bali karena dalam proses penjualan dua unit apartemen itu, mereka merasa ditipu oleh terlapor. Awalnya, VT menawarkan unit-unit apartemen DVM ke BP dan CKB dengan status hak sewa selama 42 tahun yaitu hingga April 2061. Selain itu VT menjanjikan ada keuntungan atas sewa unit-unit apartemen DVM milik mereka ke orang-orang yang menginap di sana.

Lantaran tertarik, BP dan CKB mau menandatangani sale and purchase of right of lease (SPRL) dengan PT Indo Bhali Makmurjaya, dimana FLC sebagai direkturnya. Dalam kesepakatan itu, harga unit apartemen DVM yakni 220 ribu dolar AS (untuk CKB) dan 180 ribu dolar AS (untuk BP). Ternyata dalam akta pemindahan dan penyerahan hak sewa yang dibuat oleh notaris, tercantum harga unit apartemen DVM sebesar Rp500 juta, dan jauh berbeda harga sebenarnya yang ditetapkan dalam SPRL maupun bukti transfer uang.

Baca juga :  Relokasi 26 KK Warga Banjar Batas Segera Terwujud

Tak hanya itu, VT disebutkan memerintahkan BP dan CKB agar membayar apartemen mereka sebesar 15 persen dari harga unit ke rekening PT Indo Bhali Makmurjaya di Indonesia, dan 85 persen ke rekening PT DVM Consulting MGT atas rekening Emirates Investment Bank PJSC di Dubai, Uni Emirat Arab.

Sedangkan kuasa hukum terlapor, Dr.Togar Situmorang, menyebutkan bahwa laporan ketiga pengusaha/investor tersebut tidak melalui proses sesuai aturan hukum. Intinya disebutkan bahwa ada seseorang yang mengaku dizalimi yakni LS, karena FLC dibilang tak pernah menyampaikan punya suami berinisial VT asal Italia. Togar mempertanyakan apakah investor asing itu pernah ke Indonesia saat membuat akta kerjasama. Jikalaupun mereka sebagai investor, maka tahun 2016 saat perjanjian kerjasama, LS menggunakan data imigrasi. Jika sebagai investor, semestinya dia membawa dokumen sebagai kartu izin tinggal terbatas (Kitas) investor. ‘’Inilah yang akan kami gali,’’ tegasnya.

Togar menambahkan bahwa kliennya FLC bukanlah sebagai salah satu investor pembangunan vila, namun justru sebagai pemilik apartemen itu di PT Indo Bhali Makmurjaya di Indonesia. Mengenai yang tercantum dalam akta yang menyebut bahwa investor membiayai (menyetor) pembangunan seluruh apartemen tersebut, menurut Togar, tidak pernah ada.

Mengenai perbuatan FLC dan VT yang secara diam-diam menjual dua apartemen tahun 2021, Togar mengatakan hal itu wajar karena keduanya memang sebagai pemilik apartemen tersebut. Pembelinya pun teman mereka yang dilaporkan ke LS. Jika LS mengaku sebagai investor, Togar menyebut bahwa yang bersangkutan tidak tercantum dalam kerjasama dan tak masuk dalam rekening PT (tak masuk struktur perusahaan milik FLC).

Baca juga :  Sidak Komisi III, Dewan Temukan Ini di Puspem Badung

Tentang pembagian deviden (keuntungan dari saham), advokat senior ini mengungkapkan justru mempertanyakan status perusahaan (PT) milik para investor asing tersebut, apakah masuk lokal atau penanaman modal asing (PMA), termasuk NPWP-nya.

‘’Kami menduga LS juga ngemplang pajak, karena menjual unit apartemen tanpa izin yang uangnya ditaruh di Dubai,’’ ungkap Togar sambil memperlihatkan data-datanya.

Ditanya mengenai CKB dan BP, Togar menyebut sudah masuk gugatan perdata, karena sesuai dokumen tak sesuai dengan uang yang diterimanya ada di DVM Dubai. ‘’Makanya akta ini akan kami batalkan di Pengadilan Negeri Denpasar. Bagaimana mungkin FLC bisa menggelapkan uang orang itu, karena putusannya belum selesai? Jika nanti sudah sesuai dengan putusan hakim, maka akan kami taati,’’ tandas Togar.

Di bagian lain, Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu menyebutkan bahwa memang benar ada laporan itu. “Benar, polda telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan pasangan suami-istri berinisial FLC dan VT. Keduanya dilaporkan oleh Erdia Christina, kuasa hukum pelapor LS,” tandasnya. (yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini