
Singaraja, DENPOST.id
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana menyerahkan secara langsung dokumen kependudukan Nyaksi (Menyerahkan Akta Kawin Saat Acara Pernikahan) berupa Akta Perkawinan, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada pasangan suam-istri, Gede Dede Suarta Yasa dan Anak Agung Ayu Intan Murti Ningrum.
Penyerahan dokumen kependudukan itu, dilakukan bertepatan pada acara resepsi pernikahan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Kamis (22/6/2023).
Lihadnyana mengatakan sebagai aparatur sipil negara (ASN) sudah seharusnya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Layanan administrasi kependudukan (Adminduk) salah satunya. Optimalisasi pelayanan adminduk ini didukung juga dengan digitalisasi yang sedang gencar diaplikasikan pada tata kelola pemerintahan. “Ini kan memudahkan akses masyarakat utamanya dalam tertib admninistrasi kependudukan. Jadi, masyarakat mengurus dokumen kependudukannya dengan fleksibel, efisien dan murah,” ungkapnya.
Sementara peluncuran inovasi layanan Nyaksi juga dibarengi dua layanan lainnya, yakni Balita (Bayi Lahir BerAkta) dan Aksama (Akta Kematian Diserahkan Saat Masih Berduka), Jumat (23/6/2023). Ketiga inovasi layanan ini sudah ada pada aplikasi kependudukan AKU Online, yang dapat diakses melalui laman http://akuonline.bulelengkab.go.id/ atau mengunduh aplikasi di playstore.
Usai peluncuran, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Buleleng, Made Juartawan mengatakan inovasi ini dibuat untuk mempermudah masyarakat mengakses permohonan layanan adminduk. Khusus layanan Balita di hari yang sama dilakukan penandatangan kerjasama antara pemerintah daerah dengan rumah sakit dan bidan. “Dokumen kependudukan dari layanan Nyaksi dan Aksama ini saat ini masih diserahkan secara langsung oleh Dukcapil. Ke depan diharapkan kepala desa aktif untuk memfasilitasi masyarakat pun menyerahkan hasil pengurusan administrasi kependudukan tersebut,” harpnya.
Untuk menerbitkan dokumen kependudukan Balita, Nyaksi dan Aksama membutuhkan waktu paling lama 3 jam sejak diurus. Tentunya dengan berkas yang sudah lengkap. “Mudah-mudahan ini bisa menjawab permasalahan adminduk yang berbelit-belit dan terkesan ada biaya,” terang Juartawan. (118)