Pj Bupati Buleleng Serahkan Dokumen Kependudukan Nyaksi

picsart 23 06 25 16 02 30 622
DOKUMEN KEPENDUDUKAN - Sekda Buleleng, Gede Suyasa, saat menyerahkan secara langsung dokumen kependudukan pada acara resepsi pernikahan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Banyuasri, Buleleng, Kamis (22/6/2023).

Singaraja, DENPOST.id

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana menyerahkan secara langsung dokumen kependudukan Nyaksi (Menyerahkan Akta Kawin Saat Acara Pernikahan) berupa Akta Perkawinan, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada pasangan suam-istri, Gede Dede Suarta Yasa dan Anak Agung Ayu Intan Murti Ningrum.

Penyerahan dokumen kependudukan itu, dilakukan bertepatan pada acara resepsi pernikahan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Kamis (22/6/2023).

Lihadnyana mengatakan sebagai aparatur sipil negara (ASN) sudah seharusnya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Layanan administrasi kependudukan (Adminduk) salah satunya. Optimalisasi pelayanan adminduk ini didukung juga dengan digitalisasi yang sedang gencar diaplikasikan pada tata kelola pemerintahan. “Ini kan memudahkan akses masyarakat utamanya dalam tertib admninistrasi kependudukan. Jadi, masyarakat mengurus dokumen kependudukannya dengan fleksibel, efisien dan murah,” ungkapnya.

Sementara peluncuran inovasi layanan Nyaksi juga dibarengi dua layanan lainnya, yakni Balita (Bayi Lahir BerAkta) dan Aksama (Akta Kematian Diserahkan Saat Masih Berduka), Jumat (23/6/2023). Ketiga inovasi layanan ini sudah ada pada aplikasi kependudukan AKU Online, yang dapat diakses melalui laman http://akuonline.bulelengkab.go.id/ atau mengunduh aplikasi di playstore.

Baca juga :  AEBF di Nusa Dua Bahas Isu Energi dan Lingkungan

Usai peluncuran, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Buleleng, Made Juartawan mengatakan inovasi ini dibuat untuk mempermudah masyarakat mengakses permohonan layanan adminduk. Khusus layanan Balita di hari yang sama dilakukan penandatangan kerjasama antara pemerintah daerah dengan rumah sakit dan bidan. “Dokumen kependudukan dari layanan Nyaksi dan Aksama ini saat ini masih diserahkan secara langsung oleh Dukcapil. Ke depan diharapkan kepala desa aktif untuk memfasilitasi masyarakat pun menyerahkan hasil pengurusan administrasi kependudukan tersebut,” harpnya.

Baca juga :  Pengusaha Hotel di Buleleng Banting Harga 50 Persen

Untuk menerbitkan dokumen kependudukan Balita, Nyaksi dan Aksama membutuhkan waktu paling lama 3 jam sejak diurus. Tentunya dengan berkas yang sudah lengkap. “Mudah-mudahan ini bisa menjawab permasalahan adminduk yang berbelit-belit dan terkesan ada biaya,” terang Juartawan. (118)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini