Negara, DENPOST.id
Jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana, mengamankan INM alias Jro S yang dikenal sebagai seorang dukun spiritual. Dari informasi, Minggu (25/6/2023), pelaku diamankan karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial N (46) di salah satu desa di Kecamatan Jembrana.
Informasi yang dihimpun kalau pelecehan terjadi pada, Jumat (23/6/2023). Di mana saat itu, Jro S datang ke rumah korban atas permintaan suami N karena istrinya sakit. Saat N mengeluh sakit pada kakinya, Jro S memijat kaki N. Kemudian N mengeluh sakit pada perutnya dan Jro S kembali memeriksa kondisi korban di teras rumahnya.
Saat itu, Jro S mengatakan bahwa korban tidak bisa disembuhkan di luar rumah, sehingga meminta N ini untuk melakukan pengobatan di dalam kamar didampingi suaminya. Setelah berada di dalam kamar, N diminta melepas semua pakaiannya hingga telanjang.
Jro S kemudian memasukkan jari tengahnya ke alat vital korban, dengan alasan untuk mengeluarkan penyakit yang diduga ada pada korban.
Merasa tidak terima dengan perlakuan Jro S, kemudian suami N melaporkan dugaan pelecehan itu ke Polres Jembrana.
Ketika dikonfirmasi,
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Elim menambahkan saat ini kondisi korban masih mengalami trauma akibat kejadian yang menimpanya. Oleh karena itu, korban belum dapat memberikan keterangan secara rinci terkait insiden tersebut.
Elim juga mengatakan pihaknya masih mendalami kasus itu. (120)