
Singaraja, DENPOST.id
Jajaran Polres Buleleng mengubrak-abrik judi tajen di Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Minggu (26/6/2023). Hal itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat ke Polres Buleleng yang menyebutkan adanya kegiatan judi sabung ayam (tajen) di daerah Asah Gobleg, Desa Gobleg.
Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanu Ardana, kemudian memerintahkan Kepala Satuan Reserse Kriminal dan Kasat Samapta Polres Buleleng untuk melakukan tindakan hukum.
Kasat Reskrim AKP Picha Armedi, mengatakan, sampai di dekat lokasi perjudian, terlihat salah satu yang mengikuti kegiatan tajen tersebut keluar dari gang Jalan Anggrek di daeah Asah Gobleg mengunakan sepeda motor dengan membawa tas yang berisi ayam. Karenanya personel Sat Reskrim Polres Buleleng semakin yakin di sekitar lokasi tersebut diduga ada tajen. Petugas langsung masuk ke lokasi dan ditemukan adanya orang yang berkumpul dan duduk-duduk sambil memegang kartu jeki. Petugas kemudian mengamankan para pemain dan orang yang diduga selaku penyelenggara judi. “Untuk sementara orang yang diduga selaku penyelenggara dalam kegiatan perjudian tersebut adalah Nyoman Armada (55) dengan alamat Banjar Dinas Asah Gobleg, Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Buleleng dan sekarang ini masih dimintai keterangan,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan dari TKP berkaitan dengan judi cap jeki antara lain: selembar perlak berisi angka 1 sampai 12, uang tunai sebesar Rp 260.000. Terkait dengan adanya judi dadu/mong-mongan diamankan barang bukti berupa satu lembar perlak berisi gambar, enam buah dadu bergambar dan uang tunai sebesar Rp 79.000. Kemudian terkait judi tajen diamankan barang bukti berupa satu set taji/pisau ayam sejumlah 20 bilah taji, tiga buah benang warna merah, satu buah sangkar ayam/kurungan, empat ekor ayam dan uang tunai hasil parkir kendaraan sebesar Rp 24.000.
“Terhadap kejadian tersebut penyelenggara judi melanggar pasal 303 KUHP, tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (118)