Pelaku Tabrak Lari di Sanur Akhirnya Ditangkap Polisi

tabrak lari
TERLIBAT TABRAK LARI - Aparat Unit Gakum Satlantas Polresta Denpasar memeriksa KDAP yang sebelumnya terlibat kasus tabrak lari di Jalan By-pass Ngurah Rai, Sanur, Densel, pada Kamis (15/6/2023) sekitar pukul 06.15. (DenPost.id/ist)

Kereneng, DenPost

Aparat Unit Gakum Satlantas Polresta Denpasar mengamankan seorang pria berinisial  KDAP (20) yang sebelumnya terlibat kasus tabrak lari di Jalan By-pass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan (TL Taman Sari). Dalam kecelakaan itu, korban yang ditabrak meninggal dunia.

Menurut Kasat Lantas Kompol Ni Putu Utariani, Senin (26/6/2023), kasus kecelakaan yang melibatkan pria asal Gerogak, Buleleng, ini terjadi pada Kamis (15/6/2023) sekitar pukul 06.15. Sedangkan kasusnya dilaporkan oleh kerabat korban pada Senin (19/6/2023).

“Korban adalah perempuan berinisial GO (65). Saat kejadian, korban hendak menyeberang jalan di TKP. Saat bersamaan, tersangka yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max datang dari arah timur, kemudian berbelok ke kiri (selatan jalan By-pass Ngurah Rai). Karena kurang hati-hati, akhirnya tersangka menabrak korban,” beber Utariani.

Akibat kecelakaan itu, korban meninggal dunia. Pascakejadian, kedua belah pihak yakni tersangka dan korban tidak melapor ke polisi. “Namun kasusnya dilaporkan pihak korban beberapa hari pascakejadian,” tegas Utariani.

Baca juga :  Upacara "Pengelukatan Suda Mala", Upaya Niskala Cegah Covid-19

Menurut dia, setelah menerima laporan, penyidik Unit Lakalantas Polresta Denpasar melakukan olah TKP, mengecek hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, dan memeriksa sejumlah saksi.  “Berdasarkan keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian dan klinik tempat korban dan tersangka dirawat setelah kecelakaan, akhirnya kami amankan tersangka,” ungkap Utariani.

Setelah melakukan pemeriksaan di Klinik Pratama, akhirnya diperoleh data bahwa saat kejadian tersebut, tersangka penabrak korban ternyata juga berobat di sana lantaran terluka.

Baca juga :  Gubernur Koster Paparkan Keunikan Geopark Batur di Hadapan Tim Assessor UNESCO Global Geopark

“Tersangka kami amankan di wilayah Gerokgak, Buleleng. Tersangka mengaku masih masa pemulihan setelah kecelakaan,” tambah Utariani.

Tersangka diamankan pada Sabtu (24/6/2023). Dia mengaku terlibat kecelakaan karena terburu-buru hendak bekerja. Sedangkan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha N-Max hitam yang dinaiki tersangka saat kejadian juga berhasil diamankan polisi di tempat kosnya di Jalan By-pass Ngurah Rai.

Lantaran ketidaktahuan tersangka saat kejadian dan  fokus pada pengobatan lukanya, tersangka tidak tahu jika korban akhirnya meninggal dunia. Saat ini tersangka ditahan di Polresta Denpasar dan tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.

Baca juga :  Gubernur Koster Serahkan Hibah Tanah Seluas 2,2 Hektar ke TNI AU

Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 atau Pasal 312 UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Utariani mengimbau masyarakat yang menjadi korban atau mengalami kasus kecelakaan agar segera melapor ke polisi untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan dengan cepat. (yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini